Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 31 Okt 2025 09:40 WITA ·

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut


 Truck hauling illegal PT ST Nikel Resources. Foto: Istimewa Perbesar

Truck hauling illegal PT ST Nikel Resources. Foto: Istimewa

KENDARI – Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melarang operasi mandiri dan mewajibkan penertiban sistem pengangkutan nikel oleh PT ST Nikel Resources tampaknya tidak lebih dari sekadar “kertas” yang tidak memiliki kekuatan. Perusahaan tambang tersebut tetap melakukan aktivitas hauling ore nikel menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, tanpa memperhatikan keputusan resmi tersebut.

Dua poin penting yang dihasilkan dari RDP pada 28 Oktober 2025, yaitu kewajiban menggunakan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore/nikel dan pelarangan hauling mandiri, sepertinya tidak dihiraukan oleh PT ST Nikel Resources. Pada 30 Oktober 2025 dini hari, tim lapangan menemukan aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources di wilayah Abeli Dalam yang tidak mematuhi keputusan RDP.

Sopir truk yang diperiksa tidak dapat menunjukkan surat jalan pengiriman yang lengkap, sehingga menimbulkan keraguan tentang kepatuhan PT ST Nikel Resources terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, truk pengangkut ore juga melintas di jalur umum yang sebelumnya telah dinyatakan dilarang karena risiko keselamatan dan kerusakan infrastruktur.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan Tim Terpadu dan kepatuhan PT ST Nikel Resources terhadap keputusan resmi. Perusahaan tampaknya mengabaikan instruksi DPRD dan Tim Terpadu, sehingga menimbulkan anggapan bahwa mereka kebal hukum. Sementara itu, Tim Terpadu terlihat tak berdaya dalam menegakkan keputusan rapat resmi.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri dan BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

10 Februari 2026 - 20:05 WITA

Plt Kasek SMA N 5 Kendari Bantah Isu MBG Dibuang oleh Siswa

10 Februari 2026 - 12:13 WITA

Nyaris Tewas, Remaja di Kolaka Diterkam Buaya Saat Pasang Jaring di Sungai

10 Februari 2026 - 07:55 WITA

Anton Timbang Calon Tunggal Ketua Kadin Sultra, Siap Pimpin Periode 2026-2031

9 Februari 2026 - 20:10 WITA

Bupati Konsel Dituding Berpihak pada Korporasi dalam Konflik Agraria di Angata

9 Februari 2026 - 19:59 WITA

Leni Surunuddin: Prestasi Model Sultra Bawa Harum Nama Daerah di Level Nasional

9 Februari 2026 - 16:08 WITA

Trending di Daerah