Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Okt 2024 22:56 WITA ·

DPRD Sultra Harap Kasus Guru Supriyani Diputuskan Seadil-adilnya


 DPRD Sultra melaksanakan kunjungan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

DPRD Sultra melaksanakan kunjungan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dalam rangka mengawal kasus Supriyani yang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kunjungan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Terlihat, kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dan disambut baik oleh Kajari Konsel, Ujang Sutisna.

Usai melaksanakan kunjungan, La Ode Tariala menyampaikan bahwa tujuan berkunjung di Konsel untuk memberikan dukungan kepada Kejari agar dalam penanganan kasus ini ada perlakuan adil terhadap Supriyani.

“Kami support agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya sehingga tidak kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” jelasnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam kesempatan itu, La Ode Tariala menyampaikan sebelumnya Senin, 21 Oktober dia menjenguk yang bersangkutan (Supriyani) di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari dan hari ini Selasa, 22 Oktober tahun 2024 sudah ditangguhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Konsel dan suaminya sehingga Supriyani bisa melaksanakan aktifitasnya.

“Ini adalah hal yang luar biasa atas kebijakan pak Kajari Konsel sehingga ibu satu anak itu bisa melanjutkan aktifitasnya dengan baik,” ungkap politikus NasDem itu.

Perlu diketahui tambah Tariala Supriyani menyampaikan bahwa dia (Supriyani) selama 15 tahun honor di SDN 4 Baito tidak pernah melakukan pemukulan ataupun penganiayaan terhadap siswa termasuk korban Muh. Chaesar Dalfa. Berdasarkan keterangan guru dan siswa lainnya di Kelas IA Supriyani tidak pernah melakukan penganiayaan.

Selanjutnya, orang tua korban yang merupakan oknum polisi tugas di Polsek Baito datang di SDN 4 Baito mengambil sendiri sapu ijuk untuk dijadikan alat bukti pemukulan terhadap korban. Sementara hal itu tidak dibenarkan oleh aturan.

“Tetapi hal ini menjadi kewenangan APH, hanya kami DPRD menginginkan kepastian hukum adalah berpihak kepada yang terzolimi. Adil dalam memutuskan perkara tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Ujang Sutisna mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Sultra untuk menyesaikan perkara tersebut.

“Alhamdulilah saudara Supriyani guru SDN 4 Baito telah ditangguhkan penahanannya sehingga Ibu Supriyani kembali bersama keluarga,” bebernya.

Untuk proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan dalam rangka mencari kebenarannya materiil dan Kamis, 24 Oktober akan dilaksanakan sidang pertama di Pengadilan Negedi Andoolo Konsel.

“Mohon dukungan rekan-rekan untuk melaksanakan proses hukum agar tetap sehat dan profesional,” jelasnya.

Melakukan P21 dalam perkara ini tambahnya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian berkas dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap baik formil ataupun materil sehingga JPU menyatakan sikap.

“Namun yang pasti ini adalah bukan ujungnya dari perkara ini. Mohon dukungannya agar kami bisa memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria Diduga Aniaya Tiga Bersaudara di Mataiwoi Kendari, Polisi Amankan Pelaku

15 Februari 2026 - 19:54 WITA

Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi

15 Februari 2026 - 13:55 WITA

Travel TRG Diduga Melakukan Penipuan, Calon Jemaah Haji dan Umroh Minta Dana Dikembalikan

14 Februari 2026 - 23:12 WITA

Curi Genset PT APN dan Tikam Korban, Dua Pria di Kolaka Ditangkap Polisi

14 Februari 2026 - 16:41 WITA

Pemuda Asal Muna Barat Diduga Ditembak Senapan Angin di Buton Tengah, Polisi Selidiki Pelaku

14 Februari 2026 - 15:04 WITA

APH Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kikila Adi Kusuma

13 Februari 2026 - 16:25 WITA

Trending di Hukrim