PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Sebanyak 7 anggota Komisi II DPRD Muna melakukan kunjungan lapangan ke lokasi PT Krida Agri Sawita (KAS) di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu.
Namun, kunjungan tersebut berakhir dengan ketegangan akibat tindakan represif dari pihak perusahaan.
Menurut Cahwan Rapi, Ketua Komisi II DPRD Muna, tindakan represif tersebut diduga melibatkan preman dan salah satunya oknum ASN dari kantor kecamatan Kabawo.
“Yang lebih anehnya ada salah satu ASN dari kantor kecamatan kabawo yang terlibat dalam tindakan represif tesebut”, kata Cahwan Rapi saat diwawancarai di sela-sela acara diskusi dan buka puasa bersama Partai Demokrat Sultra di Kota Kendari, Senin, 17 Maret 2025.
“Kami tidak inginkan ketegangan ini, tapi pihak perusahaan melakukan tindakan represif,” kesalnya.
DPRD Muna mengutuk tindakan represif PT KAS dan meminta pemerintah daerah kabupaten Muna untuk menindak oknum ASN yang terlibat.
“Oknum ASN tersebut adalah pegawai kesehatan yang berdinas di Kecamatan Kabawo,” kata Cahwan Rapi.
Kunjungan lapangan DPRD Muna tersebut didasari oleh rapat dengar pendapat pada tanggal 7 Maret 2025. Pada saat itu, pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan bahwa pimpinan mereka masih berada di luar negeri.
Setelah melakukan kunjungan lapangan, DPRD Muna menemukan bahwa PT KAS sudah melakukan aktivitas pembibitan dan land clearing di lokasi perkebunan. Namun, perusahaan tersebut belum memiliki izin Amdal.
“Kami tidak menghalang-halangi perusahaan, tapi kami hanya memastikan secara regulasi,” kata Cahwan Rapi.
DPRD Muna akan kembali mengundang pihak perusahaan untuk hadir di DPRD dengan semua dokumen yang diperlukan.
“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti sampai perusahaan memiliki semua legalitas yang dipersyaratkan, dan memastikan bahwa investasi ini tidak merugikan masyarakat” kata Cahwan Rapi.(hsn)