PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin sementara terhadap Spa Utami 8 hingga terpenuhi semua syarat izin usaha. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Kendari, Rabu, 9 Oktober 2024.
Jabar Aljufri mengatakan, RDP ini merupakan lanjutan dari RDP yang dilakukan pada 19 September 2024 dan tinjauan lapangan pada 29 September 2024 lalu.
“Dari hasil tinjauan lapangan itu, ada dua hal yang terbukti yakni terkait perizinan dan pajak yang tidak dibayarkan oleh SPA Penginapan Utami 8,” ungkapnya.
Sebenarnya ada tiga tuntutan yang diajukan Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) yakni terkait perizinan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Penginapan Utama 8. Namun terkait TPPO ini bukan ranah dari DPRD Kendari melainkan aparat penegak hukum yakni Kepolisian.
Diketahui Spa Utami 8 sudah memiliki surat izin usaha atau SITU dari 2018. Kemudian di tahun 2020, NIB berbasis aplikasi OSS dari spa tersebut keluar. Namun dari pengelola tidak mendaftarkan usahanya.
“Bisa disimpulkan dari 2018 hingga 2020 Spa Penginapan Utami 8 beroperasi sesuai dengan SITU. Setelah masuk OSS berarti menggugurkan SITU, artinya dari 2020 hingga 2024 usaha ini berjalan tanpa ada izin atau NIB,” tuturnya.
Selain itu, diketahui pula Spa Utami 8 tidak menyetorkan pajaknya ke daerah yang artinya membuat kerugian negara yang cukup besar. Spa sendiri termasuk usaha hiburan, dimana pajak dari usaha hiburan itu ialah 40 persen dari total omset.
“Berdasarkan data lapangan, dapat disimpulkan bahwa Spa Penginapan Utami 8 ini memang harus dicabut izinnya. Adapun yang menyetor pajak hanya Penginapan Utami 8, sementara Spa nya tidak,” kata jabar.
Ia menegaskan pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin sementara usaha dari SPA Penginapan Utami 8 dan selama pengelola belum memenuhi unsur izin usaha tidak boleh ada aktivitas di SPA Utami 8.
Ditempat yang sama Kepala Bidang Penetapan, Pengelolaan Perizinan, Non Perizinan, dan Data DPM-PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis risiko, harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.
“Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan perizinan yang sesuai. Dari aplikasi OSS, kami hanya menemukan izin berusaha atau NIB yang diterbitkan pada 12 September 2024,” katanya.
Ibnu menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelaku usaha Penginapan Utami 8 untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, namun hingga kini belum ada permohonan yang diajukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penginapan Utami 8, Arifai, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin dan tidak membayarkan pajak ke daerah.
“Saya terkejut karena ternyata tidak ada izin. Pengelolaan Penginapan Utami 8 ini sangat tradisional, dan pengelolanya tidak paham prosedur yang harus diikuti,” kata Rifai.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh izin yang diperlukan. Selain itu, pihaknya sepakat akan segera mengurus perizinan yang disyaratkan.