PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Muna tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2022 Rabu, 16 Agustus 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muna, Irwan dan dihadiri oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, Sekda Muna, Eddy Uga, dan Anggota DPRD Muna, serta seluruh OPD lingkup Pemda Muna.
Sekretaris Gabungan Komisi, Wa Nurnia, SE, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Gabungan Komisi, maka seluruh Komisi DPRD Muna menyetujui LPJ APBD TA 2022 dan merekomendasikan kepada Bupati Muna untuk melakukan evaluasi terhadap tiga ASN yang mengikuti kontestasi pemilu pada tahun 2024.
ASN tersebut adalah Kepala BKPSDM Muna La Ode Ena, Camat Tongkuno Selatan La Ode Busi dan Camat Batalaiworu Nasir Polondu.
“Bupati Muna harus memindaklanjiti Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian ASN yang menjadi Bakal Calon Anggota DPRD peserta Pemilu tahun 2024,” tegasnya.
Wa Nurnia mengatakan, Ketua Komisi Aparur Sipil Nega (KASN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tanggal 20 Juli tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
“Dengan surat tersebut, Bupati Muna mestinya sudah memberhentikan tiga orang ASN Muna yang masih aktif dan menduduki jabatan di Pemerintahan Kabupaten Muna, sebab telah mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna di KPUD Muna,” ucapnya.
“Apabila seorang masi berstatus ASN dan menjadi anggota partai politik serta menjadi bakal calon Anggota DPRD, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat,” sambungnya.
Wa Nurnia menjelaskan, ASN di berhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik, dan ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai akhir bulan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan masuk sebagai anggota partai politik,
“Bagi ASN didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPRD, baik sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri maupun yang sedang dalam proses penerbitan SK tidak dibenarkan masi melaksanakan tugas sebagai ASN,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muna LM. Rusman Emba mengatakan ini menjadi perdebatan, tetapi dapat pastikan seorang ASN yang menjadi calon anggota DPRD sudah harus mengundurkan diri pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saat penetapan DCT, itu sudah wajib mengudurkan diri dan itu pada tanggal 1 Oktober sudah ada surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” terangnya.
LM Rusman Emba menjelaska terkait tiga ASN yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Muna, saat ini sedang diproses pengajuan surat pengunduran dirinya. Bila sudah ada surat dari BKN baru dikeluarkan pemberhentian.
“Kalau sudah ada surat dari BKN baru ada dasar kita untuk memberhentikan mereka sebagai ASN, tapi sampai saat ini belum ada,” tegasnya.
Penulis: Nursan