PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 9 Oktober 2024.
Sidang ini menarik perhatian publik karena memeriksa dua perkara sekaligus, yaitu perkara nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024, yang keduanya melibatkan proses pencalonan La Ami, calon anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem.
Perkara 163-PKE-DKPP/VII/2024 diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar. Mereka melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yakni Jumwal Shaleh, Arwah, dan Hans Aristarcus Rompas.
Para teradu diduga meloloskan pencalonan La Ami meskipun dokumen persyaratan, termasuk salinan ijazah, dianggap tidak lengkap atau tidak sesuai yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
La Ode Muhammad Dzulfijar, kuasa dari pelapor, menambahkan bahwa La Ami saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Kendari atas kasus pemalsuan dokumen.
“Dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama La Ami yang digunakan dalam pencalonannya,” ungkap La Ode Muhammad Dzulfijar.
Sementara itu, perkara 180-PKE-DKPP/VIII/2024 diajukan oleh Muhammad Takdir Al Mubaraq, dengan La Ode Muhammad Dzulfijar sebagai kuasa hukumnya.
Kali ini, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, bersama dua anggotanya, Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta anggota KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, menjadi pihak yang diadukan. Mereka dituding melakukan kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi dokumen pencalonan La Ami.
Para teradu dinilai tidak teliti dalam memverifikasi dokumen La Ami, termasuk fotokopi ijazah Paket C yang disebut tidak sah. Selain itu, mereka juga dituduh menolak membuka akses SILON untuk keperluan verifikasi dokumen.
Dalam sidang ini, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, secara tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan pelapor. Ia menekankan bahwa proses verifikasi dokumen La Ami telah dilakukan sesuai prosedur, di mana komisioner KPU hanya berperan sebagai peninjau (viewer) dalam SILON, sementara proses teknis sepenuhnya dikerjakan oleh operator.
“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” jelas Jumwal.
Mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu, Jumwal juga menambahkan bahwa meskipun dokumen La Ami sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), dokumen tersebut sudah diperbaiki sesuai prosedur.
“KPU Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menilai keaslian ijazah, kami hanya memverifikasi dokumen yang diajukan,” ujarnya.
Pihak Bawaslu Kota Kendari, melalui Ketua Sahinuddin, juga memberikan tanggapan serupa. Sahinuddin menegaskan bahwa pengawasan terhadap pencalonan La Ami dilakukan dengan cermat, meskipun akses terhadap SILON terbatas untuk perlindungan data pribadi.
“Kami memberikan akses SILON, tetapi sesuai aturan, kami hanya bisa mengakses tampilan umum Partai Politik dan Bakal Calon. Tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” terang Sahinuddin, seraya menjelaskan bahwa pembatasan akses tersebut didasarkan pada surat KPU RI nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023.
Anggota KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, menambahkan bahwa seluruh proses verifikasi dokumen La Ami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga membantah adanya tuduhan bahwa La Ami lolos pencalonan tanpa menyerahkan dokumen sah.
“Dokumen La Ami telah diverifikasi dan setelah perbaikan, dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Hermanto.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, dan dihadiri oleh tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Para anggota TPD terdiri dari Syafril Kasim (unsur masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Darma (unsur Bawaslu).
Proses persidangan ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum DKPP memutuskan apakah ada pelanggaran kode etik dalam perkara ini.(hsn)