Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 31 Agu 2023 16:08 WITA ·

Disnakertrans Selidiki Kecelakaan Sopir Dump Truck di PT BSJ


 Dump truk yang dikendarai M usai mengalami kecelakaan kerja. Foto: Istimewa
Perbesar

Dump truk yang dikendarai M usai mengalami kecelakaan kerja. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – PT Bumi Senotasa Jaya (BSJ) yang beraktivitas Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap karyawannya.

Akibatnya, salah seorang sopir dump truck yang bekerja di perusahaan tambang tersebut mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Atas dasar itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Kadisnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Staf Pembinaan Pengawasan (Binwasnaker) dan K3 Niar mengatakan untuk saat ini terkait kecelakaan kerja di PT BSJ masih tahap Riksa.

“Jadi kan tahapannya kalau di Gakkum Disnakertrans itu, dari riksa, pulbaket, penyelidikan, penyidikan hingga tahapan persidangan. Dan untuk saat ini masih tahap riksa,” ujar saat dihubungi via telepon, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya fokus untuk hak-hak yang wajib dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Untuk saat ini kami pastikan dulu hak-hak keluarga korban dari pihak perusahaan diberikan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Niar juga menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan apakah korban terdaftar di BPJS agar haknya dapat disalurkan.

“Kami sementara berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan apakah korban terdaftar atau tidak, selain itu kami masih melakukan pendalaman apakah korban bekerja pada perusahaan (PT BSJ) atau sub kontraktornya,” tuturnya.

Sementara tambahnya terkait sanksi yang diberikan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Intinya saat ini kami fokus terhadap hak-hak korban agar perusahaan menunaikan kewajibannya terhadap korban,” tandasnya.

Terkait hal tersebut media ini telah mengkonfirmasi dua penanggung jawab PT. BSJ melalui pesan WhatsApp dan Panggilan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya kecelakaan kerja kembali terjadi di Kabupaten Konawe Utara hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian, Kamis 24 Agustus 2023, kembali terjadi kecelakaan kerja di PT BSJ, Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara hingga menyebabkan sopir meninggal dunia.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Lasolo Iptu Helga Deatama saat dihubungi via telepon.

“Kronologisnya sementara pemuatan mau ke jetty, pas penuruan entah sopir lepas kendali atau kendaraan bermasalah, sementara investigasi, dan ada pihak terkait lainnya yang turun melakukan investigasi,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim