Menu

Mode Gelap
Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra Ditreskrimsus Polda Sultra Rutin Patroli Siber Jelang Pilkada 2024 Ruas Jalan Haji Latama di Punggolaka Rusak Parah, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan DPMD Muna Pastikan Cakades Terpilih Wawesa dan Oensuli Tetap Dilantik DPP Demokrat Resmi Dukung Lukman – La Ode Ida di Pilgub Sultra

News · 8 Feb 2023 16:55 WITA ·

Dishut Sultra Benarkan PT Tristaco Belum Kantongi IPPKH, Aktivitasnya Ilegal


 Beni Raharjo, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Husain) Perbesar

Beni Raharjo, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Husain)

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM dalam melakukan aktivitasnya pertambangan di Kecamatan Kabupaten Konawe Utara (Konut) ternyata belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Beni Raharjo saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 8 Februari 2023.

“Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH)”, kata Beni Raharjo.

Menurutnya, pada bulan Juni 2021 lalu sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.

“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH”, terangnya.

Lebih lanjut, Beni Raharjo membenarkan bahwa aktivitas pertambangan PT Tristaco selama ini adalah ilegal karena belum memiliki IPPKH maupun PPKH.

“Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah illegal”, ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Tristaco dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (KLHK RI), oleh Organisasi pemerhati hukum dan lingkungan di sektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC, Selasa, 7 Februari 2023.

Aduan tersebut berisi tentang dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT TMM yang WIUP nya berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua LMC, Julianto Jaya Perdana mengungkapkan, bahwa PT TMM diduga telah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari kementrian (IPPKH) dari KLHK.

“PT TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin, tanpa memperoleh izin kementerian kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung lama sejak dari tahun 2013,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap agar KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT TMM.

“Kami berharap agar hukum di tegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan di tindak oleh Gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut di angkut dan di beri sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” tutupnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Raja Konawe Ajak Masyarakat Sultra Teladani Pahlawan Nasional Oputa Yi Koo

24 Juli 2024 - 10:18 WITA

Peringati HBA ke-64, Kejati Sultra Ziarah di TMP Watubangga

21 Juli 2024 - 11:45 WITA

BKSDA Sultra Sebut Kematian Seekor Anoa Bukan di Lokasi PT SCM

18 Juli 2024 - 18:58 WITA

Terus Lebarkan Sayap, ARM Sultra Kini Bentuk DPC di Kolaka Raya

15 Juli 2024 - 19:24 WITA

DPMD Sultra Fasilitasi Pembentukan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

11 Juli 2024 - 18:31 WITA

LSM Trinusa Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi di Butur

11 Juli 2024 - 13:56 WITA

Trending di Hukrim