Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 7 Mei 2024 16:32 WITA ·

Direktur PT Tristaco Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 83 Miliar


 Sidang pembacaan putusan terdakwa Direktur PT Tristaco dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan terdakwa Direktur PT Tristaco dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis bersalah Direktur PT Tristaco, Rudi Tjandra dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Senin, 6 Mei 2024 kemarin.

Dalam rilis pers Asisten Bidang Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang diterima redaksi media ini, Selasa, 7 Mei 2024, Rudi Tjandra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Rudi Tjandra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp83.429.136.592,58.

Dalam putusan hakim, apabila Rudi Tjandra tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Diketahui, Vonis terhadap Rudi Tjandra sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yakni 5 tahun.

Rudi Tjandra merupakan terdakwa ke-12 yang telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Dan ke-11 terdakwa sebelumnya yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman ialah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan, Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, dan Agus Salim.(hus)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim