Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 27 Sep 2025 22:17 WITA ·

Direktur PT Altan Bumi Barokah Jadi Tersangka Kasus KDRT


 Ilustrasi KDRT. sumber: antaranews.com Perbesar

Ilustrasi KDRT. sumber: antaranews.com

KENDARI – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) M Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan tersangka bos tambang nikel di Konawe Utara (Konut) itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 15 September 2025 lalu.

Penetapan tersangka M Fajar juga telah diberitahukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, melalui surat nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol, Wisnu Wibowo.

Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (I) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Darwis, Kuasa Hukum HJR (Pelapor) dari Adama Law Firm membenarkan jika pihak dari pelapor telah menerima surat dari penyidik PPA mengenai penetapan tersangka M Fajar.

“Iya (diberitahukan) dari penyidik,” ungkap dia kepada awak media ini.

Tentu penetapan tersangka ini, menjadi awal dari perjuangan HJR yang mendapat perlakuan tidak sepantasnya dari suaminya sendiri.

Dalam kesempatan ini pula, Darwis memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Kita apresiasi, meski terkesan lama. Meski begitu kami anggap penyidikan sudah sesuai relnya,” katanya.

Ia berharap, Polda Sultra segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, sebab ada kekhawatiran terlapor melakukan tindakan yang tidak diinginkan kepada pelapor.

“Kami minta segera ditahan, takutnya yang bersangkutan melakukan diri, dan juga ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sinergi Bank Sultra–Pemkot Kendari, Dorong Sistem Keuangan Daerah Berbasis Digital

2 April 2026 - 17:39 WITA

Kinerja Pemda Bombana Dinilai Belum Optimal, Dewan Soroti Beberapa Masalah

1 April 2026 - 22:15 WITA

Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga BTN Zavier Kendari Minta Pemkot Bertindak

31 Maret 2026 - 20:05 WITA

Program Rumpon PT GKP Buka Jalan Perikanan Terencana di Wawonii Konkep 

31 Maret 2026 - 19:54 WITA

Daftar Kuota Tambang 2026 di Sultra Resmi Dirilis, Ini Rinciannya

31 Maret 2026 - 11:40 WITA

Kecelakaan Tunggal di Pomalaa Kolaka, Penumpang Motor Tewas Usai Terbentur Trotoar

30 Maret 2026 - 09:11 WITA

Trending di Daerah