Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 4 Apr 2023 00:13 WITA ·

Dinas Kehutanan Sultra: PT Antam di Konawe Utara Tidak Punya IPPKH


 Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi R saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi R saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Antam Tbk yang beraktivitas di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga tidak memiliki Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dharma Prayudi R saat ditemui di kantornya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya bahwa aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antan Konut adalah di dalam kawasan hutan lindung diduga ilegal, karena hingga kini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu belum memiliki IPPKH.

“Ketika ada aktivitas berarti melawan hukum karena belum memiliki IPPKH,” bebernya.

Lanjutnya, sebenarnya ada ketentuan hukum, ketika terlanjur melakukan perambahan maka PT Antam harus membayar ratusan miliar maka secara otomatis IPPKH keluar.

“Tapi faktanya PT Antam tidak mau membayar, sehingga tidak keluar IPPKH,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya bersama penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum-KLHK) telah melakukan sita alat berat bahkan sampai pada penempatan tersangka, karena melakukan aktivitas di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam.

“Secara pastinya saya kurang tau, nanti saya tanya dulu stafku baru saya sampaikan, karena sudah agak lama dilakukan,” tandasnya.

Tambahan informasi, luas lahan PT Antam Konawe Utara adalah 16 hektare, namun Dharma Prayudi tidak menyampaikan berapa luas hutan lindung atau luas hutan yang bisa dilakukan penambangan.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 382 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

WALHI Sultra Tolak Jetty Soropia: Proyek Elit yang Ancam Ekosistem

18 April 2025 - 15:14 WITA

Kades Absen dan Sering Abaikan Hirarki, Bupati Muna Barat Geram

18 April 2025 - 14:13 WITA

Trending di Daerah