Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 4 Apr 2023 00:13 WITA ·

Dinas Kehutanan Sultra: PT Antam di Konawe Utara Tidak Punya IPPKH


 Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi R saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi R saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Antam Tbk yang beraktivitas di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga tidak memiliki Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dharma Prayudi R saat ditemui di kantornya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya bahwa aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antan Konut adalah di dalam kawasan hutan lindung diduga ilegal, karena hingga kini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu belum memiliki IPPKH.

“Ketika ada aktivitas berarti melawan hukum karena belum memiliki IPPKH,” bebernya.

Lanjutnya, sebenarnya ada ketentuan hukum, ketika terlanjur melakukan perambahan maka PT Antam harus membayar ratusan miliar maka secara otomatis IPPKH keluar.

“Tapi faktanya PT Antam tidak mau membayar, sehingga tidak keluar IPPKH,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya bersama penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum-KLHK) telah melakukan sita alat berat bahkan sampai pada penempatan tersangka, karena melakukan aktivitas di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam.

“Secara pastinya saya kurang tau, nanti saya tanya dulu stafku baru saya sampaikan, karena sudah agak lama dilakukan,” tandasnya.

Tambahan informasi, luas lahan PT Antam Konawe Utara adalah 16 hektare, namun Dharma Prayudi tidak menyampaikan berapa luas hutan lindung atau luas hutan yang bisa dilakukan penambangan.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 399 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah