Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Apr 2024 09:47 WITA ·

Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PT Antam, PT RCBM Diadukan ke Kejati


 Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Merah Putih Berkibar (MPB Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa Perbesar

Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Merah Putih Berkibar (MPB Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Merah Putih Berkibar (MPB Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024.

Aksi unjuk rasa yang digelar merupakan imbas dari adanya dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral (RCBM) terlibat dalam pusaran korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo.

Ados, Kordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa PT RCBM diduga ikut terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melakukan pembelian ore nilkel di WIUP PT Antam Blok Mandiodo.

“Berdasarkan hasil pantauan MPB Indonesia, bahwa PT RCBM selama beroperasi diduga sudah mengeluarkan puluhan ton ore nikel menggunakan kapal tongkang yang berasal dari WIUP PT Antam,” kata Ados dalam orasinya.

Tak hanya itu, MPB Indonesia juga menemukan informasi bahwa Direktur PT RCBM pernah dipanggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahan trading yang melakukan pembelian ore nikel di WIUP PT Antam.

“Kami meminta Kejati Sultra untuk memanggil Direktur PT RCBM sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan tersebut,” ucap Ados.

Selain itu, MPB Indonesia juga meminta Kejati Sultra untuk memastikan kebenaran informasi atas surat panggilan Kejari Konawe kepada Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral.

“Kami meminta Kejaksaan agar mendalami kembali terkait keterlibatan perusahan PT RCBM terkait pusaran kasus Antam Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Ados menegaskan bahwa, Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan menuntaskan secara keseluruhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT Antam Mandiodo.

“Kami secara kelembagaan mendukung setiap langkah Kejaksaan dalam memberantas para pelaku penambang ilegal di Bumi Anoa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dalam keterangannya di hadapan massa aksi mengatakan, pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan.

“Nanti pernyataan sikap MPB Indonesia akan saya teruskan ke pimpinan, namun demikian tetap akan di telaah, apakah masuk dalam kategori Tipikor atau ilegal mining,” pungkasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim