Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 30 Agu 2024 17:00 WITA · waktu baca 1 menit

Diduga Terlibat Korupsi PT Antam, Komisaris Utama PT Tristaco Dilaporkan di Kejati Sultra


 Nasruddin, S.H., M.H, kuasa hukum Rudi Haryadi Tjandra. Foto:Istimewa Perbesar

Nasruddin, S.H., M.H, kuasa hukum Rudi Haryadi Tjandra. Foto:Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudi Haryadi Tjandra melaporkan Komisaris Utama (Komut) PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 30 Aguatua 2024.

Laporan yang dilayangkan Rudi Tjandra, terpidana kasus korupsi tambang ore nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), melalui Kuasa Hukumnya, Nasruddin. Laporan tersebut sehubungan permintaan kliennya agar Komut PT TMM diperiksa atas dugaan keterlibatannya di perkara yang merugikan perekonomian negara Rp5,7 triliun.

“Hari ini, secara resmi kami melaporkan Komut PT TMM Tri Firdaus Akbarsya ke Kejati Sultra,” ujar dia.

Nasruddin menerangkan berdasarkan fakta hukum saat sidang beberapa waktu lalu, keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya dalam kasus korupsi tambang ore nikel PT Antam, diketahui persis kleinnya dan orang keuangan PT TMM bernama Kamaluddin.

Tri Firdaus Akbarsya disebut, turut serta menikmati aliran dana atas jasa biaya penggunaan dokumen terbang (Dokter) yang masuk ke rekening PT TMM dari pihak ketiga (trader) atau pengguna dokumen terbang.

Dimana, setiap kali kliennya menerima transferan dari pengguna dokumen terbang milik PT TMM yang nilainya 6 dolar per metrik ton (MT), kliennya selalu menyampaikan ke Kamaluddin, kemudian Kamaluddin melaporkan ke Tri Firdaus Akbarsya.

“Selanjutnya Kamaluddin mendapatkan tugas dan arahan dari Tri Firdaus Akbarsya untuk kembali mentransfer ulang sejumlah uang sebanyak 2,5 dolar kepada klien kami, dengan rincian klien kami 0,5 dolar, biaya MOMS 0,5 dolar dan biaya tetangga 1 dolar,” katanya.

Sisa dari dana itu, Tri Firdaus Akbarsya disinyalir mendapatkan dan memperoleh keuntungan 1-2 dolar per MT. Dari keuntungan tersebut, Tri Firdaus Akbarsya mengembangkannya melalui perusahaan lainnya yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta PT TMM atas nama dia sendiri.

“Penggunaan rekening tersebut juga digunakan dan dikendalikan oleh Tri Firdaus Akbarsya,” tuturnya.

Sehingga kata dia, Tri Firdaus Akbarsyah harus turut serta dimintakan pertanggung jawaban terkait aliran dana yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum. Secara hukum pidana, Tri Firdaus Akbarsyah bisa dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto 55 KUHP atas keturutsertaannya menikmati keuntungan uang hasil dari korupsi nikel.

Nasruddin menambahkan, memperhatikan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dalam putusannya untuk terpidana kliennya, maka adil menurut hukum apabila Kejati Sultra menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh Tri Firdaus Akbarsya.

“Dalam pertimbangan hakim, jelas meminta Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Tri Firdaus Akbarsya yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi. Makanya dalam laporan klien kami, meminta penyidik untuk memeriksa Tri Firdaus Akbarsya,” tukasnya.

Sebelumnya, PN Kota Kendari telah memutus dan memvonis mantan Direktur PT TMM, Rudi Haryadi Tjandra dengan pidana badan selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan dibebankan uang pengganti Rp83 miliar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia akan terlebih dahulu mengecek laporan yang layangkan kuasa hukum Rudi Haryadi Tjandra apakah sudah masuk atau belum.

“Sementara saya cek dulu yah”, singkat Dody.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragedi di Rawa: Pensiunan PNS di Muna Ditemukan Meninggal Dunia

30 April 2025 - 16:28 WITA

FKPJU Apresiasi IPDA Ariel Mogens Ginting atas Mediasi yang Berhasil

30 April 2025 - 13:33 WITA

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

Trending di Hukrim