Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 3 Jul 2024 15:21 WITA ·

Diduga Tak Punya Izin, Aktivitas Hauling PT Trias di Kabaena Diminta Segera Dihentikan!


 Diduga Tak Punya Izin, Aktivitas Hauling PT Trias di Kabaena Diminta Segera Dihentikan! Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejati Sultra, dan Kanwil Badan Pertanahan Sultra, Rabu, 3 Juli 2024.

Aksi Link Sultra pada tiga instansi itu menyoal polemik aktivitas Jalan Hauling untuk kepentingan usaha pertambangan milik PT Trias Jaya Agung (TJA) dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Direktur Eksekutif Link Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan bahwa aktivitas hauling tersebut diduga tidak memiliki izin.

“Kami tadi sudah bertandang ke Dinas Kehutanan bahwa memang PT Trias ini diduga tidak memiliki Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPPKH) maupun izin lintas kawasan hutan”, kata Muh Andriansyah Husen kepada media ini.

Untuk itu, ia meminta kepada kepada pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias Jaya Agung di dalam kawasan hutan lindung.

“Kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas hauling PT Trias di dalam kawasan hutan lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana”, tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa meskipun di dalam kawasan hutan lindung tersebut telah terbit sertifikat tanah namun ia menduga proses penerbitan sertifikat tersebut inprosedural.

Ia menyebut bahwa terbitnya Setifikat Tanah pada kawasan hutan lindung menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi di berbagai wilayah, serta menjadi salah satu sikap politis dalam penganıbilan keputusan di tingkat desa/kelurahan.

Dimana, hanya orang-orang yang memiliki hubungan emosianal yang baik dengan pejabat desa dan kelurahan, seperti yang terjadi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara.

“Padahal, jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Disitu sangat jelas mengatur tentang mekanisme pemberian hak atas tanah. Kasus-kasus seperti ini harusnya menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan instansi terkait”, benernya.

Parahnya lagi, Kawasan Hutan Lindung yang dimaksud tidak hanya mendapat pengakuan kepemilikan dari instansi terkait, tetapi digunakan juga sebagai ladang untuk memperkaya diri oleh oknum tertentu dengan membangun/membuat Jalan Houling untuk kepentingan usaha pertambangan milik PT. Trias Jaya Agung (TJA).

Kejahatan kehutanan ini sangat jelas telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, dilanjutkan lagi dengan point 3 dijelaskan bahwa, setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah.

Tidak sampai disitu, regulasi terkait pembangunan jalan hauling dipertegas pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada pasal 36 jelas menerangkan bahwa tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam kawasan hutan lindung.

Untuk itu, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Link Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala BPN Kabupaten Bombana serta unsur-unsur yang terlibat.

2. Meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk segera memproses pelaku pengrusakan dan penyerobotan serta merubah fungsi Kawasan Hutan Lindung di Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengabaikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menghentikan segala aktivitas jalan hauling dalam hutan lindung di Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan.

3. Mendesak Dinas ATR/BPN Sultra untuk membatalkan semua sertifikat tanah di dalam kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Langkema Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara.

Terkait hal tersebut, awak media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada PLT Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid. Namun, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum bisa memberikan keterangan.

“Nanti yah, ini saya masih rapat bersama Pj Gubernur”, ucapnya singkat.

Sementara itu, Andhi Mahligai selaku Kapala Bilang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sultra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN Bombana untuk mengecek status tanah atau hutan yang dimaksud.

“Kita akan cek dulu, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi. Kita pastikan dulu. Dan kita akan berkoordinasi dengan BPN Bombana karena data-datanya ada sama mereka”, kata Andhi Mahligai usai berdialog dengan massa aksi.

Kamudian, berkaitan dengan permintaan massa aksi untuk membatalkan sertifikat tanah di Desa Langkema, Andhi mengatakan bahwa berdasarkan prosedur dan regulasi, jika waktu penerbitan sertifikat masih dibawah 5 tahun maka pihak BPN bisa membatalkan sertifikat. Namun, jika waktu penerbitan sertifikat diatas 5 tahun maka proses pembatalannya harus melalui proses hukum di pengadilan.(hus)

Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah