Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 8 Mar 2025 17:48 WITA ·

Diduga Serobot Lahan, PT Rimau New World Diadukan ke Polda Sultra


 Diduga Serobot Lahan, PT Rimau New World Diadukan ke Polda Sultra Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Warga Desa Kowiaha Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Adrian Ramadhan adukan ke polisi perusahaan tambang nikel bernama PT Rimau New World.

Aduan itu dilayangkan melalui kuasa kukum pelapor, Supriadi di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman tumbuh yang terletak di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Selain mengadukan ke polisi, warga yang mengaku pemilih lahan menutup lokasi yang diduga diserobot PT Rimau New World, yang rencananya akan menjadi kawasan industri.

Supriadi mengatakan, alasan kliennya mengadukan perusahaan tersebut, lantaran melakukan penguasan lahan secara sepihak, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Sudah kami adukan ke Polda senin pekan lalu, dan juga menutup lahan yang diduga diserobot PT Rimau,” katanya saat ditemui ditemui awak media ini, Rabu (5/3/2025).

Ia menyebut, kliennya tidak menerima lahan yang sudah dikuasainya sejak tahun 2020, begitu saja beralih tangan. Bahkan dalam proses penguasaan lahan, kliennya tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak PT Rimau, yang kini menguasai lahan tersebut.

Tiba-tiba saja melihat lahannya seluas 1 hektar lebih sudah digusur, tanpa menyisahkan tanaman tumbuh. Bukan itu saja, perusahaan itu memasang pagar, seakan lahan tersebut adalah milik mereka.

“Tanah dimaksud diperoleh klaim kami sejak 2020 sesuai bukti peralihannya dan telah menggarap dan bercocok tanam jangka pendek maupun jangan panjang,” kata Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi menjelaskan, saat peralihan lahan dari pemilik pertama ke kliennya jelas dibuktikan dengan adanya surat hak milik (SHM) atau sertifikat tahun 1998.

Sehingga dengan demikian, jika PT Rimau merasa lahan itu dikuasai secara legal, maka ia dirinya meminta perusahaan untuk memperlihatkan dokumen atas penguasaan lahan kliennya itu biar semua jelas dan terang.

“Kami berharap, jika PT Rimau merasa menguasai lahan klien kami, kenapa tidak menunjukkan bukti-bukti dasar kepemilikan, agar semua clear,” jelasnya.

Sementara itu, Legal PT Rimau yang dihubungi awak media ini lewat pesan WhatsApp, Rabu 5 Maret 2025 Pukul 22.58 Wita, belum dijawab.

Kemudian sekitar 09.55 Wita, Kamis 6 Maret 2025 awak media ini kembali menghubungi lewat pesan WhatsApp dan telepon WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespon.(red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolres Buton Beri Dukungan Moril untuk Keluarga Almarhum Aiptu Fajar Iwu

20 April 2025 - 23:39 WITA

Kapal Docking, Penyeberangan Tondasi-Torobulu Dihentikan Sementara

20 April 2025 - 22:29 WITA

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

Trending di Daerah