PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Parasi Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra, Kejati Sultra, Polda Sultra dan Inspektur Tambang wilayah Sultra, Jumat, 19 Mei 2023.
Aksi demonstrasi tersebut menyoroti aktivitas PT Generasi Agung Perkasa (GAP) yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Parasi, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga tanpa mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan dinilai tidak membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
“DPRD Sultra nanti akan dijadwalkannya hearing antara masyarakat dan pihak perusahaan, sementara dari pihak Inspektur Tambang Wilayah Sultra walau sempat terjadi gesekan antara demonstran dan kepolisian, pihak Inspektur Tambang akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan turun lapangan dalam waktu dekat ini,” kata Koordinator Aksi, Adi Mangidi saat diwawancarai usai melakukan aksi demonstrasi.
Menurutnya, sampai saat ini, PT Generasi Agung Perkasa masih terus melakukan aktivitas tanpa diendus oleh instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga melakukan pembiaran terhadap kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GAP.
Padahal, PT GAP sudah beberapa tahun beroperasi di Desa Parasi, hingga banyak melahirkan polemik horizontal antara masyarakat mulai dari perekrutan ketenagakerjaan yang tidak efektif, hingga adanya diskriminasi karyawan lokal dengan melakukan Pemecatan/PHK secara sepihak oleh manajemen perusahan, dan juga adanya Penimbunan jalan Jeti menggunakan material galian C ilegal tanpa administrasi yang jelas.
“Sejak dua tahun beroperasi tidak ada dampak yang kami rasakan terkait hadirnya PT GAP, yang ada hanya janji-janji, saat memulai aktivitas tidak ada rekayasa sosial yang dilakukan pihak perusahaan seperti sosialisasi yang ada langsung ada aktivitas penambangan,” kata Adi Mangidi.
“Sampai adanya pengrusakan tanaman masyarakat lingkar tambang yaitu berupa sawah dan kebun tanpa adanya sosialisasi atau izin kepada pemilik lahan kebun”, lanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka sudah dua kali melakukan aksi damai di lokasi tambang PT GAP namun tidak membuahkan hasil, bahkan masyarakat hanya diberi janji palsu oleh perusahan dan ingkar janji terhadap kesepakatan atau MOU antara masyarakat dan pihak perusahan.
“Sehingga keras dugaan kami perusahaan tersebut telah di Back Up oleh aparat penegak hukum dan pemerintah setempat”, katanya.
Atas berbagai masalah tersebut, Aliansi Masyarakat Parasi Bersatu menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta Polda Sultra untuk segera mengadili Direktur Utama PT Cinta Jaya, atas dugaan telah membangun dan mengoperasikan terminal khusus/Jeti Menggunakan material galian C ilegal di lahan masyarakat dan tidak mengantongi izin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.
- Meminta Inspektorat Tambang Sultra untuk segera memberikan sanksi kepada PT Generasi Agung Perkasa berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan rekomendasikan tidak menerbitkan RKAB PT.Generasi Agung Perkasa Tahun 2023, atas dugaan membangun dan mengoperasikan terminal khusus/jeti menggunakan material galian C ilegal tanpa izin dan tidak mengantongi izin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada aktivitas baik eksplorasi maupun eksploitasi di Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.
- Meminta Kejati Sultra untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas perusahaan PT Generasi Agung Perkasa yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin RKAB sehingga berpotensi merugikan negara.
- Meminta DPRD Sultra agar segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Parasi Bersatu dan manajemen PT Generasi Agung Perkasa serta Kejati Sultra, Inspektorat Tambang Sultra, Polda Sultra, Disnakertrans Sultra, Dan membentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk segera turun ke lokasi PT.GAP di desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.
- Meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera mempreasure laporan Aliansi Masyarakat Parasi Bersatu (AMPB). Apabila dalam Waktu 3X24 jam tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi di Mabes Polri, DPR RI, Kejagung RI dan ESDM RI.(**)