Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Nov 2023 12:56 WITA ·

Diduga Jual Nikel Melebihi Kuota RKAB, PT GMS Dilaporkan di Kejati


 Massa aksi yang tergabung dalam GMPS Sultra sedang melakukan demonstrasi di Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Massa aksi yang tergabung dalam GMPS Sultra sedang melakukan demonstrasi di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis, 16 November 2023.

PT GMS dilaporkan atas dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya.

Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Fajar menjelaskan bahwa PT GMS yang berada di Blok Amesiu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan pada tahun 2021 memilik RKAB sebanyak 1,2 (satu koma dua) juta metrik ton, dan pada 2022 juga 1.2 (satu koma dua) juta metrik ton.

“Pada Bulan Oktober tahun 2022 PT Gerbang Multi Sejahtera berdasarkan perhitungan kami, kami menemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton”, terang Fajar.

Jenderal Lapangan aksi, Fajar saat diwawancarai awak media. Foto: Penafaktual.com

Ia juga mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.

“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapoko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut”, sebut Fajar.

Lebih lanjut Fajar menyebut ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Konsel inisial A dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel PT GMS.

Untuk itu, GMPS Sultra meminta kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya serta Wakil Ketua DPRD Konsel.

Bukti terima laporan di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

Tak hanya itu, Fajar juga mengungkapkan bahwa seharusnya PT GMS saat ini tidak boleh lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan. Dimana, pada 16 Februari tahun 2017 keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor 27/6/2016/PTUN KDI junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 95/8/2017/PT TUN MKS yang menyatakan surat putusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 Tanggal 8 Agustus Tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batal.

Kemudian, pada tanggal 27 Februari tahun 2018 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29/K TUN/2018 Serta penetapan Eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN-KDI Tanggal 12 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang pasti dari putusan-putusan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT GMS Airin Sakoya yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.**)

Artikel ini telah dibaca 296 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

FPM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muna

11 Juni 2025 - 22:02 WITA

Trending di Hukrim