PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra), melaporkan PT Dua Putra Sulawesi (DPS) di Polda Sultra, Rabu, 7 Agustus 2024.
Koordinator Forgema Sultra Abdul Rahman mengatakan, materi laporan tersebut terkait dugaan praktek penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM), Subsidi jenis solar secara ilegal, di Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
“PT Dua Putra Sulawesi ini, kami duga sebagai fasilitator pengadaan bongkar dan jual beli solar secara Ilegal yang terjadi di Dermaga Desa Nii Tanasa,” katanya kepada media ini.
Selain melaporkan PT Dua Putra Sulawesi pihaknya juga melaporkan Kapolsek Longasumeeto, Kapos Marnit Polairud Konawe, karena diduga membiarkan dugaan praktek kejahatan jual beli BBM Subsidi di wilayah Dermaga Nii Tanasa.
“Selain pimpinan PT Dua Putra Sulawesi. Kami juga melaporkan Kapolsek Lalonggasumeeto, Kapos Marnit Polairud Konawe, karena kami duga ada pembiaran dan kelalaian kedua APH tersebut sehinggga terjadi praktek kejahatan pelanggaran hukum dalam jual beli solar subsidi di wilayah Dermaga Desa Nii tanasa,” ungkapnya.
Rahman mengungkapkan praktek jual beli BBM ini diduga ada keterlibatan oknum kepolisian di wilayah Polsek Lalonggsumeeto.
“Kami menduga dugaan praktek jual beli solar di Dermaga Desa Nii Tanasa ini ada keterlibatan Kapolsek maupun Kapos Marnit Polairud Konawe,” duganya.
Untuk itu, pihaknya meminta Polda Sultra agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga sengaja membiarkan terjadinya praktek jual BBM di Dermaga Nii Tanasa itu.
“Kami meminta dan berharap agar Ditkrimsus Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang kami duga terlibat dan membiarkan praktek jual beli BBM di Dermaga Desa Nii Tanasa Kabupaten Konawe,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak PT Dua Putra Sulawesi, Kapolsek Longasumeeto maupun Kapos Marnit Polairud Konawe.(hsn)