PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Rabu, 24 Juli 2024.
GMA memdesak kepolisian segera turun ke lokasi untuk memerikasa dugaan konspirasi penjualan nikel secara ilegal dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG), PT Akar Mas International (AMI), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).
Direktur eksecutif GMA, Muh Ikbal Laribae mengungkapkan, bahwa ore nikel yang dijual diduga kuat berasal dari IUP PT SLG dan IUP PT AMI, namun karena PT SLG dan PT AMI tidak memiliki dokumen RKAB sehingga dokumen yang digunakan adalah dokumen milik PD Aneka Usaha Kolaka.
Sedangkan untuk jetty yang digunakan adalah jetty milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
“Jadi memang barang ini sepertinya sudah di rencakan sejak lama, karena konspirasi mereka sangat terstruktur, sistematis dan masif,” kata Ikbal kepada media ini, Rabu, 24 Juli 24.
Lebih lanjut, Ikbal sapaan akrabnya menjelaskan, jika mengacu pada UU Minerba, maka pemilik IUP/IUPK/IPR dilarang menjual hasik tambang yang bukan dari wilayah IUPnya.
“Nah, aturannya jelas. Sehingga kami meminta kepada mabes polri agar memeriksa pihak yang kami duga sebagai penyedia dokumen terbang dalam hal ini PD Aneka Usaha Kolaka,” bebernya
Hal senada diungkapkan oleh, Rendy Salim selaku koordinator lapangan, ia menuturkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada PT AMI dan PT SLG.
“Soal cargo yang berada di dalam IUP PT SLG dan PT. AMI sejak lama kami dengar rencana penjualannya, namun karena kedua perusahaan ini tidak punya RKAB, sehingga kami menduga mereka menggunakan dokumen terbang untuk menjual cargo,” ungkapnya.
Rendy juga berharap agar pihak Mabes Polri segera turun melakukan investigasi di lapangan dan menangkap semua yang terlibat dalam praktik pencucian barang tambang menggunakan dokumen terbang milik PD Aneka Usaha Kolaka.
“Jadi PD Aneka Usaha Kolaka ini tidak hanya diduga melakukan penjualan nikel dari luar wilayah IUP nya, tetapi juga diduga melakukan pencucian barang tambang milik perusahaan lain,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(hsn)