PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) dan Aliansi Mahasiswa melaporkan oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Konawe ke Polda Sultra.
Dalam keterangan konferensi pers KOMPAK Sultra, kedatangan mereka di Polda Sultra merespon surat panggilan Kepala Desa Sawapudo yang dilayangkan oleh KSOP Kelas II Kendari.
Kompak Sultra meyebut, oknum kepala Desa Sawapudo diduga memfasilitasi bongkar muat BBM Ilegal di Jetty masyarakat Desa Sawapudo.
Koordinator KOMPAK Sultra, Ahmad Saifulah mengatakan pada 10 Agustus 2023 KSOP Kelas II Kendari melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Sawapudo.
Surat KSOP Kelas II Kendari itu merespon dari surat Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor: A610/AL.308/DJPL.
“Pada tanggal 11 Agustus 2023 Kepala Desa Sawapudo sempat disurati oleh KSOP untuk dimintai keterangannya, tapi informasi yang kami dapat bahwa kades tersebut tidak hadir,” kata Ahmad Saifullah, Jumat, 15 September 2023.
Pemuda asal Kabupaten Konawe itu menambahkan bahwa pihaknya sudah melaporkan resmi dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut.
“Hari ini kami resmi laporkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Sawapudo terhadap aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal pada Jetty masyarakat di Desa Sawapudo, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dan Galangan Kapal yang diduga di back up oleh kepala desa tersebut,” tambah Ahmad Saifullah.
dugaan keterlibatan Kepala Desa bukan sampai disitu saja. Bahkan, kepala Desa Sawapudo itu diduga memfasilitasi aktivitas ilegal yang terjadi didesa tersebut dan dugaan keterlibatannya dalam membangun serta memperbaiki fasilitas jetty menggunakan Dana Desa setempat.
“Kami juga menduga bahwa kepala Desa Sawapudo tersebut menggunakan Dana Desa untuk memperbaiki fasilitas jetty masyarakat atas kerusakan yang diakibatkan dari dugaan aktivitas ilegal di Jetty masyarakat tersebut,” tandas Ipul
Terakhir, pihaknya berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan tegas dan secara terang benderang.
“Tentu harapan kami agar laporan kami bisa di proses secepatnya agar tidak ada lagi pelanggaran hukum di Bumi Anoa ini,”tutup Ahmad Saifullah.
Sementara itu, Kepala Desa Sawapudo yang dikonfirmasi melalui panggilan telepon genggam tidak dapat terhubung.(**)