Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 20 Des 2024 20:21 WITA ·

Diduga Cemari Lingkungan, Masyarakat Minta Penghentian Aktivitas PT WIL


 Diduga Cemari Lingkungan, Masyarakat Minta Penghentian Aktivitas PT WIL Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Masyarakat Lingkar Tambang (MATAWOLO) mendesak pemerintah untuk segera menutup aktivitas tambang PT Waja Inti Lestari (PT WIL) dan meninjau kembali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tambang yang beroperasi di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum MATAWOLO, Fasil Wahyudi, menegaskan bahwa desakan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai kerusakan lingkungan yang semakin nyata akibat aktivitas tambang.

Pencemaran laut yang diduga berasal dari limbah tambang menjadi ancaman serius terhadap mata pencaharian nelayan di sekitar wilayah operasi tambang.

“Kami menemukan indikasi bahwa material tambang terbawa air hujan ke laut, mencemari perairan yang menjadi sumber penghidupan nelayan. Ini harus menjadi perhatian serius dari pihak perusahaan dan pemerintah,” ujar Fasil Wahyudi, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan yang dilakukan pada Minggu, 15 Desember 2024, MATAWOLO menemukan dugaan limpasan material tambang yang mengandung logam berat terbawa air hujan ke perairan sekitar.

Kekhawatiran utama adalah kerusakan ekosistem laut yang dapat memengaruhi keberlanjutan hidup nelayan yang bergantung pada hasil laut.

Dalam pernyataan sikapnya, MATAWOLO menuntut tiga langkah tegas:

Pertama, mememinta pemerintah untuk segera meninjau ulang AMDAL PT Waja Inti Lestari yang saat ini beroperasi di Kecamatan Wolo.

Kedua, menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan hingga dilakukan sosialisasi rekayasa penanganan lingkungan yang transparan di wilayah terdampak, khususnya di Kelurahan Wolo.

Ketiga, PT Waja Inti Lestari wajib memberikan perhatian serius terhadap lingkungan serta memastikan aktivitas tambangnya tidak merusak ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat nelayan.

Fasil Wahyudi menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem untuk kepentingan masyarakat sekitar, khususnya nelayan.

“Kami tidak menolak keberadaan tambang, tetapi aktivitasnya harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem. Laut adalah sumber kehidupan masyarakat nelayan. Jangan sampai pencemaran ini mematikan mata pencaharian mereka,” tegasnya.

Dengan tuntutan ini, MATAWOLO berharap agar pemerintah dan PT Waja Inti Lestari segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah lingkungan, mencegah pencemaran lebih lanjut, dan memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini telah berusaha mengkonfirmasi ke beberapa penanggung jawab PT WIL melalui pesan WhatsApp dan SMS, namun belum ada tanggapan.

Salah satu penanggung jawab yang dihubungi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa ia tak lagi menjadi bagian dari manajemen PT WIL.

“Maaf saya tidak paham dengan kondisi PT WIL, karena sudah 6 Bulan saya tidak di WIL,” katanya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Diminta Periksa Sekdis PTSP Bombana Soal Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

13 Januari 2025 - 21:50 WITA

Diduga Pukul Mahasiswa, KAHMI Sultra Minta Mendagri dan Pj Gubernur Ganti Ridwan Badallah

13 Januari 2025 - 17:16 WITA

Kronologi Pembunuhan di Hotel Alvis Jaya Kendari, Korban Sempat Ajak Pelaku Miras

13 Januari 2025 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Desak Polres Bombana Usut Tuntas Kasus Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo

11 Januari 2025 - 15:54 WITA

Warga Wawonii Desak PT GKP Segera Hentikan Aktivitas Pertambangan

10 Januari 2025 - 23:21 WITA

Breaking News, Ada Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Alfis Jaya Kendari

10 Januari 2025 - 21:38 WITA

Trending di Hukrim