KENDARI – Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari menyoroti dugaan pelanggaran perizinan dalam aktivitas land clearing proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Organisasi tersebut menilai aktivitas pembukaan lahan diduga telah dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan dasar pembangunan dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang diperoleh HIPPMAKOT, aktivitas pembukaan lahan oleh pihak pengembang disebut masih menyisakan tanda tanya terkait legalitas perizinannya.
Dugaan yang menjadi sorotan adalah proyek tersebut tetap berjalan meski izin dasar yang menjadi syarat pembangunan diduga belum sepenuhnya dikantongi.
Dalam regulasi yang berlaku, setiap pembangunan kawasan perumahan, termasuk perumahan subsidi, wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Umum HIPPMAKOT Kendari, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa pengembang Alexandria Hills masih berada pada tahap pengurusan KRK.
“Kami mendapatkan informasi valid bahwa pihak Alexandria Hills masih dalam tahap permohonan KRK. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal. Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin dasar terpenuhi,” ujar Ikhram, Minggu, 26 Juli 2026.
Ia menegaskan, proses pembangunan tidak dapat mengabaikan tahapan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, seluruh dokumen, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku, harus diselesaikan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Menurut Ikhram, aktivitas land clearing yang masih berlangsung di lokasi proyek menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari instansi teknis terkait.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Kendari, khususnya instansi yang membidangi lingkungan hidup, tata ruang, dan pelayanan perizinan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut.
“Jika tidak ada tindakan tegas, publik berhak curiga. Jangan-jangan ada relasi ‘khusus’ antara pengembang dan oknum pejabat di instansi teknis. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
HIPPMAKOT juga mendesak instansi berwenang segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas di lokasi proyek. Apabila terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun ketentuan lingkungan, organisasi tersebut meminta agar sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Alexandria Hills maupun instansi teknis Pemerintah Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang. (red)
















