Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 18 Sep 2026 17:33 WITA ·

Bejat! Guru Honorer di Buton Cabuli Siswi Kelas 6 SD Dua Kali di Sekolah


 Seorang guru honorer inisial YH saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang guru honorer inisial YH saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa

BUTON – Seorang guru honorer berinisial YH di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, WS (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi sebanyak dua kali pada September 2026. Aksi pertama diduga berlangsung di dalam ruang kelas, sedangkan kejadian kedua terjadi di ruang perpustakaan sekolah.

Sunarton menjelaskan, kejadian pertama bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang berbincang di dalam kelas. Saat itu, pelaku juga berada di ruangan tersebut.

“Beberapa menit kemudian teman-teman korban keluar sehingga di dalam ruang kelas hanya korban dan tersangka,” kata AKP Sunarton, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Sunarton, ketika korban sedang duduk, tersangka diduga menghampiri korban dan menyentuh bagian intim tubuhnya.

“Tindakan tersebut membuat korban kaget dan marah sehingga korban langsung melempar tersangka dengan penghapus dan keluar dari kelas,” ujar Sunarton.

Beberapa hari kemudian, dugaan pencabulan kembali terjadi di ruang perpustakaan sekolah, tepatnya pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sunarton mengatakan, saat itu korban hendak menggambar di ruang perpustakaan. Di dalam ruangan tersebut, pelaku sedang bermain handphone.

“Tersangka memanggil korban dan memperlihatkan sebuah video yang menampilkan seorang perempuan dengan bagian belahan payudara terlihat,” kata Sunarton.

Korban merasa tidak nyaman setelah melihat video tersebut dan menundukkan pandangannya. Namun, tersangka diduga kembali melakukan tindakan asusila dengan menyentuh payudara korban.

Usai kejadian, korban keluar dari ruang perpustakaan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buton untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap YH dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Sekap dan Hendak Perkosa Mantan Istri, Harta Korban Dicuri

18 September 2026 - 14:38 WITA

UPP Molawe Peringati Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas

18 September 2026 - 10:13 WITA

Polresta Kendari Diduga Tebang Pilih: Laporan Pemilik Kios Ngebut, Laporan Balik Tersangka Mandek 2 Bulan

17 September 2026 - 22:11 WITA

Kalla Toyota Kendari Siapkan Event Tukar Tambah Mobil, Usia Kendaraan Tak Dibatasi

17 September 2026 - 20:14 WITA

Kadin Sultra Dorong Pengusaha Melek Perbankan, Ekosistem Bisnis Dibangun Berkelanjutan

17 September 2026 - 13:44 WITA

Peringati Harhubnas ke-55, KUPP Lapuko Gelar Bersih Pantai dan Tanam Mangrove di Moramo Konsel 

17 September 2026 - 13:39 WITA

Trending di News