Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 17 Sep 2026 22:11 WITA ·

Polresta Kendari Diduga Tebang Pilih: Laporan Pemilik Kios Ngebut, Laporan Balik Tersangka Mandek 2 Bulan


 Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di Jalan  DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kasus dugaan pengrusakan kios di Jalan Laode Hady, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terjadi pada 22 Juli 2026, masih bergulir di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari telah menetapkan Ihsan dan Zaibin sebagai tersangka pada 23 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan berdasarkan laporan pemilik kios, Aris Wanda.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya 27 Juli 2026, kuasa hukum Ihsan dan Zaibin, Ahmad Luqmanul Hakim Andi Tanjung, melaporkan Aris Wanda ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap kedua kliennya.

Perwakilan keluarga Zaibin berinisial LA mengatakan, laporan tersebut baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2026.

Namun, LA menyayangkan sikap penyidik yang hingga kini belum menetapkan Aris Wanda sebagai tersangka, meskipun laporan dugaan pengancaman telah memasuki tahap penyidikan.

“Laporan tersebut saat ini memasuki dua bulan berjalan, namun penyidik belum menetapkan Aris Wanda sebagai tersangka,” kata LA, Kamis, 17 September 2026.

Menurut LA, terdapat perbedaan kecepatan penanganan antara laporan Aris Wanda dan laporan yang diajukan kuasa hukum Ihsan dan Zaibin.

Ia menilai, laporan Aris Wanda diproses lebih cepat dibandingkan laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan terhadap Aris Wanda.

“Percepatan atas laporan Aris Wanda dan lambannya penanganan terhadap laporan Ihsan menggambarkan Polresta Kendari tidak melakukan proses hukum secara adil dan berimbang,” ujarnya.

LA mengungkapkan, sejak laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, kuasa hukum Ihsan dan Zaibin telah berulang kali menanyakan perkembangan penetapan tersangka terhadap Aris Wanda.

Namun, kata dia, penyidik menyampaikan bahwa proses tersebut masih menunggu jadwal gelar perkara.

“Alasan tersebut mencerminkan penyidik tidak berniat melakukan percepatan terhadap laporan kuasa hukum Ihsan sebagaimana yang mereka lakukan terhadap laporan Aris Wanda,” ungkap LA.

Selain persoalan penetapan tersangka, LA juga menyoroti transparansi penyidik dalam menangani laporan dugaan pengancaman tersebut.

Ia mengatakan, selama proses penyidikan berlangsung, kuasa hukum Ihsan dan Zaibin baru satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Padahal, menurut LA, kuasa hukum telah dua kali mengajukan surat permintaan SP2HP yang ditujukan kepada Kapolresta Kendari.

“Kuasa hukum telah dua kali meminta SP2HP melalui surat permintaan SP2HP yang ditujukan kepada Kapolresta Kendari. Namun, kedua surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kapolresta Kendari dan penyidik,” kata LA.

LA berharap Kapolresta Kendari melakukan pengawasan terhadap penyidik Satreskrim agar proses hukum atas laporan kuasa hukum Ihsan dan Zaibin berjalan secara adil, transparan, dan profesional.

“Kami juga mengharapkan Propam Polri dan fungsi pengawasan internal Polri lainnya turut melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Respons Polresta Kendari

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Kendari.

“Bisa ke Kasi Humas,” kata Safi’i saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Efnur Suyono, belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, juga belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim pada Kamis siang. (lin)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kalla Toyota Kendari Siapkan Event Tukar Tambah Mobil, Usia Kendaraan Tak Dibatasi

17 September 2026 - 20:14 WITA

Kadin Sultra Dorong Pengusaha Melek Perbankan, Ekosistem Bisnis Dibangun Berkelanjutan

17 September 2026 - 13:44 WITA

Peringati Harhubnas ke-55, KUPP Lapuko Gelar Bersih Pantai dan Tanam Mangrove di Moramo Konsel 

17 September 2026 - 13:39 WITA

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Aborsi di Kendari, Libatkan Bidan dan Sepasang Mahasiswa

17 September 2026 - 12:21 WITA

Antrean BBM di Kendari Disorot, GEKRAFS Dorong Pertamina Tambah Pasokan

17 September 2026 - 10:29 WITA

Terungkap! Karyawati Rumah Makan di Konsel Tewas Diduga Dibunuh, Pelaku Sakit Hati Lamarannya Ditolak

17 September 2026 - 08:30 WITA

Trending di News