KENDARI – Kasus dugaan pengrusakan kios di Jalan Laode Hady, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terjadi pada 22 Juli 2026, masih bergulir di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari telah menetapkan Ihsan dan Zaibin sebagai tersangka pada 23 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan berdasarkan laporan pemilik kios, Aris Wanda.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya 27 Juli 2026, kuasa hukum Ihsan dan Zaibin, Ahmad Luqmanul Hakim Andi Tanjung, melaporkan Aris Wanda ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap kedua kliennya.
Perwakilan keluarga Zaibin berinisial LA mengatakan, laporan tersebut baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2026.
Namun, LA menyayangkan sikap penyidik yang hingga kini belum menetapkan Aris Wanda sebagai tersangka, meskipun laporan dugaan pengancaman telah memasuki tahap penyidikan.
“Laporan tersebut saat ini memasuki dua bulan berjalan, namun penyidik belum menetapkan Aris Wanda sebagai tersangka,” kata LA, Kamis, 17 September 2026.
Menurut LA, terdapat perbedaan kecepatan penanganan antara laporan Aris Wanda dan laporan yang diajukan kuasa hukum Ihsan dan Zaibin.
Ia menilai, laporan Aris Wanda diproses lebih cepat dibandingkan laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan terhadap Aris Wanda.
“Percepatan atas laporan Aris Wanda dan lambannya penanganan terhadap laporan Ihsan menggambarkan Polresta Kendari tidak melakukan proses hukum secara adil dan berimbang,” ujarnya.
LA mengungkapkan, sejak laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, kuasa hukum Ihsan dan Zaibin telah berulang kali menanyakan perkembangan penetapan tersangka terhadap Aris Wanda.
Namun, kata dia, penyidik menyampaikan bahwa proses tersebut masih menunggu jadwal gelar perkara.
“Alasan tersebut mencerminkan penyidik tidak berniat melakukan percepatan terhadap laporan kuasa hukum Ihsan sebagaimana yang mereka lakukan terhadap laporan Aris Wanda,” ungkap LA.
Selain persoalan penetapan tersangka, LA juga menyoroti transparansi penyidik dalam menangani laporan dugaan pengancaman tersebut.
Ia mengatakan, selama proses penyidikan berlangsung, kuasa hukum Ihsan dan Zaibin baru satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Padahal, menurut LA, kuasa hukum telah dua kali mengajukan surat permintaan SP2HP yang ditujukan kepada Kapolresta Kendari.
“Kuasa hukum telah dua kali meminta SP2HP melalui surat permintaan SP2HP yang ditujukan kepada Kapolresta Kendari. Namun, kedua surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kapolresta Kendari dan penyidik,” kata LA.
LA berharap Kapolresta Kendari melakukan pengawasan terhadap penyidik Satreskrim agar proses hukum atas laporan kuasa hukum Ihsan dan Zaibin berjalan secara adil, transparan, dan profesional.
“Kami juga mengharapkan Propam Polri dan fungsi pengawasan internal Polri lainnya turut melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Respons Polresta Kendari
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Kendari.
“Bisa ke Kasi Humas,” kata Safi’i saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Efnur Suyono, belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, juga belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim pada Kamis siang. (lin)

















