Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 18 Sep 2026 14:38 WITA ·

Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Sekap dan Hendak Perkosa Mantan Istri, Harta Korban Dicuri


 Pria inisial IQ (44) ditangkap polisi setelah diduga coba perkosa dan curi perhiasan mantan istrinya. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial IQ (44) ditangkap polisi setelah diduga coba perkosa dan curi perhiasan mantan istrinya. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial IQ (44) ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya, SU (44).

IQ diamankan polisi di sebuah rumah di BTN Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 18.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan laporan korban.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim URC Buser77 Sat Reskrim dan Personel Unit Kamneg SatIntelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kompol Malau, Jumat, 18 September 2026.

Kompol Malau menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di BTN Permata Anawai Blok, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Saat kejadian, korban tengah tertidur di salah satu kamar rumahnya. Pelaku kemudian masuk dan mendatangi korban.

Menurut keterangan kepolisian, IQ diduga menutup mulut korban menggunakan tangan sambil memegang pisau. Pelaku selanjutnya mengambil lakban dan menutup mulut korban menggunakan lakban tersebut.

“Pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangannya sambil memegang pisau, kemudian pelaku mengambil lakban dan melakban mulut korban,” ujar Kompol Malau.

Pelaku juga diduga menutup mata korban menggunakan lakban serta mengarahkan kedua tangan korban ke belakang tubuhnya.

Setelah korban berada dalam kondisi tidak berdaya, pelaku diduga menggeledah kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk dua cincin emas dan enam jam tangan.

Selain mengambil barang-barang tersebut, pelaku juga diduga berupaya menyetubuhi korban. Namun, menurut keterangan polisi, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku mengalami gangguan ereksi.

Sebelum meninggalkan rumah, pelaku diduga mengikat kaki korban menggunakan lakban.

“Sehingga pelaku pergi, namun sebelum pergi pelaku mengikat kaki korban menggunakan lakban,” kata Malau.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IQ beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika kejadian.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang-barang milik korban, yakni tujuh buah jam tangan perempuan, dua buah cincin emas, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit iPhone 12 Pro Max berwarna biru.

Berdasarkan hasil interogasi, IQ mengakui perbuatannya. Polisi menyebut sebagian barang milik korban disimpan di rumah orang tua pelaku.

“Pelaku menyimpan barang-barang milik korban tersebut di rumah orang tuanya dan menyembunyikannya di plafon kamar rumah. Sementara HP korban dititipkan kepada temannya yang dipanggil paman di daerah Gunung Jati,” ungkap Kompol Malau.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IQ dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHPidana.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

UPP Molawe Peringati Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas

18 September 2026 - 10:13 WITA

Polresta Kendari Diduga Tebang Pilih: Laporan Pemilik Kios Ngebut, Laporan Balik Tersangka Mandek 2 Bulan

17 September 2026 - 22:11 WITA

Kalla Toyota Kendari Siapkan Event Tukar Tambah Mobil, Usia Kendaraan Tak Dibatasi

17 September 2026 - 20:14 WITA

Kadin Sultra Dorong Pengusaha Melek Perbankan, Ekosistem Bisnis Dibangun Berkelanjutan

17 September 2026 - 13:44 WITA

Peringati Harhubnas ke-55, KUPP Lapuko Gelar Bersih Pantai dan Tanam Mangrove di Moramo Konsel 

17 September 2026 - 13:39 WITA

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Aborsi di Kendari, Libatkan Bidan dan Sepasang Mahasiswa

17 September 2026 - 12:21 WITA

Trending di News