Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Des 2025 14:54 WITA ·

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR


 Mako Polres Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Mako Polres Bombana. Foto: Istimewa

KENDARI – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bombana tengah menyelidiki kasus oknum polisi yang diduga terlibat dalam penyerobotan lahan dan membekingi tambang galian C di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Oknum polisi tersebut, Aiptu RR, menjabat sebagai Kanit Samapta Polsek Rumbia.

“Sudah (diterima laporannya) pak, sementara proses lidik sidik,” ujar Kasi Propam Polres Bombana, Ipda Robert saat dikonfirmasi penafaktual.com via Whatsapp, Rabu, 24 Desember 2025.

Saat ditanya apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Aiptu RR, Ipda Robert belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu RR resmi dilaporkan di Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh kuasa hukum Jamilun, Eka Subaktiar pada Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Eka, sejak tahun 2023 Aiptu RR melakukan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas 2 hektare di Desa Lantawua, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Tanah milik Jamilun diklaim oleh Aiptu RR lalu digarap sebagai lahan pertambangan galian C jenis batu gamping.

“Penyerobotan lahan dan dia (Aiptu) RR kami duga juga sebagai pembeking pertambangan galian C di kabupaten Bombana,” ujar Eka di Mapolda Sultra.

Dalam aduannya, Eka menyebutkan bahwa kliennya pernah melaporkan perkara ini di Polres Bombana sejak tanggal 9 Oktober 2025 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut belum diproses.

“Klien kami merasa dirugikan karena lahan yang jadikan pertambangan galian C ini seluas dua hektare,” kata Eka.

Eka berharap Bidpropam Polda Sultra untuk memberikan sanksi tegas kepada Aiptu RR diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP). (lin).

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

LBH HAMI Sultra Soroti Praktik “Jual Beli Tuntutan” di Penegakan Hukum

24 Desember 2025 - 10:57 WITA

Trending di Hukrim