PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah menyebut bahwa putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebab, Pilkades berbeda dengan Pemilu dan Pilkada yang dasar hukumnya diatur dalam undang-undang pemilu dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) serta mengatur dengan jelas ketentuan pelaksanaan PSU.
Sementara, dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014 dan Perbub Muna nomor 48 tahun 2022 tak ada pengaturan PSU dalam Pilkades.
“Pilkades bukan seperti pemilu dan pilkada yang diatur secara jelas dalam UU Pemilu dan PKPU sampai pelaksanaan PSU,” ujar Hidayatullah yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, Minggu, 18 Desember 2022.
Olehnya itu, lanjut Hidayatullah, keputusan Desk Pilkades Kabupaten Muna untuk melakukan PSU di empat desa tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang sudah ditetapkan sehingga putusan tersebut merugikan kliennya yakni cakades terpilih Desa Wawesa La Ode Askar.
“Pasal mana yang mengatur PSU Pilkades, bagaimana mekanisme dan prosedur PSU? siapa pelaksana PSU dan siapa yang mengatur PSU Pilkades,” sentil ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Sultra itu.
“Lalu apa kewenangan dan siapa yang memberi wewenang kepada Desk Pilkades Muna membuat aturan/keputusan seperti PSU Pilkades? Ini adalah perbuatan melawan hukum dan abuse of power,” ketusnya.
Hidayatullah berharap agar DPRD Kabupaten Muna segera memanggil pihak Desk Pilkades Muna dan Majelis yang memutuskan sengketa tersebut.
“Saya setuju dengan DPRD Muna untuk memanggil Desk Pilkades Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan abuse of powernya,” tutupnya.
Sementara itu, La Ode Askar selaku cakades terpilih dari Desa Wawesa mengaku keberatan dengan putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Muna. Pasalnya, putusan tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Wawesa yang sudah memilihnya.
Terkait dengan hal tersebut, ia memastikan dirinya bakal menggugat Desk Pilkades Muna melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya akan layangkan gugatan ke PTUN atas putusan yang mengecewakan masyarakat Desa Wawesa,” tegas La Ode Askar.
Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Desember 2022 lalu, majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Muna telah membacakan putusan atas gugatan 11 Calon Kepala Desa (Cakades).
Sebanyak 11 cakades dari 10 desa yang melayangkan gugatan, hanya empat desa yang gugatannya dikabulkan yakni, Des Wawesa Kecamatan Bataliworu, Desa Parigi Kecamatan Parigi, Desa Oensuli Kecamatan Kabangka dan Desa Kambawuna Kecamatan Kabawo.
Sedangkan enam desa yang ditolak adalah Desa Lanobake Kecamatan Batukara, Tampunabale Kecamatan Pasikolaga, Pola Kecamatan Pasir Putih, Loghya Kecamatan Lohia, Napalakura Kecamatan Napabalano dan Moolo Kecamatan Batukara.
Sesuai putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades yang dibacakan oleh Kaldav Akyida, keempat desa yang gugatannya dikabulkan tersebut bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Editor: Husain