KENDARI – Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kini dihadapkan pada sanksi administratif yang berat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, Perusda Kolaka diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dalam keputusan tersebut, Perusda Kolaka dicantumkan dalam nomor urut 7 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 121,07 hektar. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perusda Kolaka dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Dengan demikian, Perusda Kolaka harus siap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.
Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan. Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra, Perusda Kolaka mendapatkan kuota RKAB sebanyak 1.180.000 MT di tahun 2025. Komposisi pemegang saham Perusda Kolaka 100% diisi oleh Pemda Kolaka, dengan posisi direksi diisi oleh Direktur Utama Armansyah dan Direktur Muh Taufiq Eduard.
Dalam konteks ini, Perusda Kolaka harus segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dan menghindari sanksi administratif yang lebih berat. Pemerintah juga harus terus mengawasi kegiatan usaha di kawasan hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan demikian, kasus Perusda Kolaka menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di kawasan hutan. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan dilakukan dengan bertanggung jawab.(red)













