PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sekaligus melaporkan terkait insiden kecelakaan kerja PT Hillcon Jaya Sakti (HJS) di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
KPIP mendesak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar segera memberikan sanksi tegas terhadap PT HJS.
Tidak hanya itu, massa juga menyerukan agar Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) untuk merekomendasikan penghentian Kegiatan Pertambangan PT HJS selaku kontraktor mining di PT Indra Bakti Mustika (IBM) kepada Kementerian ESDM RI.
Koordinator KPIP, Habrianto mengungkapkan bahwa sejak berinvestasi di Bumi Oheo, PT HJS telah mengalami 3 kali insiden kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa.
“Mestinya, perusahaan tersebut (PT HJS) sudah mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. selaku perpanjangan tangan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat”, ucap Habri dalam keterangan persnya, Rabu, 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa insiden itu bermula saat bus yang membawa 19 orang karyawan PT HJS terbalik pada bulan September 2023, selanjutnya insiden kedua dump truck terbalik di jalan haulling pada bulan September 2024 dan insiden ketiga salah satu operator alat berat PT HJS meninggal dunia usai kecelakaan kerja di site PT IBM Konut pada bulan Desember 2024.
Namun sayangnya, instansi terkait terkesan hanya diam atas kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi, khususnya insiden kecelakaan kerja PT HJS.
“Ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kecelakaan kerja di Sultra. Sebab, PT HJS ini tercatat telah mengalami tiga kali insiden di Kabupaten Konawe Utara. Namun ironisnya hingga saat ini tidak ada tindakan yang tegas dari instansi terkait di daerah”, pungkasnya.
Sehingga, pihaknya membawa kasus tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan harapan pihak Kemenaker bisa mengatensi dan segera memberikan sanksi tegas terhadap PT HJS.
“Kasus seperti ini idealnya selesai di daerah, namun kami melihat dalam kasus ada indikasi pembiaran yang dilakukan instansi terkait di Sultra, untuk itu hari ini kami hadir di Kemenaker dengan keyakinan bahwa Kemenaker mampu memberi sanksi tegas kepada PT HJS,” harapnya.
Menurutnya, selain mengalami insiden kecelakaan kerja di Bumi Oheo, PT HJS juga diduga telah mengalami insiden kecelakaan kerja di Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2022 dan di Provinsi Kalimantan Selatan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru tahun 2023.
“Insiden kecelakaan kerja PT HJS itu, telah menelan beberapa korban jiwa dan itu bukan hanya di Konawe Utara, namun di Halmahera Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelas Habri.
Atas dasar itu, pihaknya berharap agar Binwasnaker dan K3 Kemenaker segera menyelidiki terkait accident fatality PT HJS yang diduga tidak menerapkan sistem K3 dalam berinvestasi sehingga banyak merenggut korban jiwa.
“Kami menilai investasi PT HJS bukan menguntungkan bagi masyarakat, melainkan investasi nyawa karyawan. Sehingga dengan harapan yang besar kami mendesak Kemenaker untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab insiden,” tegas Habri.
Sehingga, secara kelembagaan pihaknya dengan tegas mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker agar segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan pemilik IUP di Indonesia, agar tidak memberikan ruang invetasi, mencabut surat perjanjian kerja (SPK) hingga memblacklist PT HJS sebagai sub kontraktor atau kontraktor mining di perusahaan mereka.
“Berdasarkan bukti bukti kecelakaan kerja PT HJS, kami telah mendesak Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker untuk memberikan warning kepada perusahaan IUP di Indonesia, agar tidak memberikan ruang invetasi mencabut surat perjanjian kerja(SPK) hingga memblacklist PT HJS,” tandasnya.
Sementara itu, Fertias Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker saat menerima masa aksi menyampaikan, bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra telah melayangkan surat pemanggilan kepada PT HJS pada tanggal 30 Januari 2025.
“Iya, berdasarkan informasi yang kami terima dari Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, namun yang menghadiri undangan tersebut bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk memberikan keteranganketerangan,” ucap Ferdias saat menerima KPIP di Kantor Kemenaker RI.
Ia juga, menjelaskan bahwa alasan dari Pimpinan PT HJS tidak menghadiri langsung undangan tersebut, karena pada saat itu bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, sehingga Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan segera mengirim kembali surat pemanggilan kepada PT HJS.
“Alasan pimpinan PT HJS karena bertepatan bulan K3 nasional, untuk itu Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, akan mengirim surat pemanggilan kedua,” bebernya.
Tambahnya, terkait tuntutan teman teman, secepatnya kami akan segera berkoordinasi serta menyampaikan kepada Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.
Terakhir, Habri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memperesure kasus tersebut, serta akan menyambangi Kantor Pusat PT HJS dan Ditjen Minerba ESDM.
“Dalam upaya pressure, secepatnya kami akan menyambangi Kantor Pusat PT. HJS, kami juga akan mendesak Ditjen Minerba ESDM agar mereka segera mengadakan rapat dengan pihak pihak terkait, diantaranya Kemenaker RI dan PT HJS,” tegas Presidium JPIP.(hsn)