KONAWE UTARA – Bripda La Ode I, anggota Polres Konawe Utara, dilaporkan ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara karena diduga menganiaya kekasihnya, AR (25), secara brutal hingga mengalami luka-luka. Insiden penganiayaan ini dipicu cekcok masalah asmara, yakni persoalan mantan kekasih pelaku.
Menurut AR, penganiayaan itu bermula saat ia dan Bripda I nongkrong di coffee shop Sinar Heritage pada Jumat, 23 Agustus 2025 dinihari. Saat tengah nongkrong, korban mendapati Bripda I tengah membuka blokiran WhatsApp dan media sosial mantan kekasihnya. Keduanya pun bersitegang hingga memilih meninggalkan coffee shop itu dan pulang ke kediaman Bripda Isnardin di BTN Baruga Saranai Lestari.
Keributan pun berlanjut, AR dan Bripda Isnardin terlibat adu mulut. Korban mengaku cemburu dengan tindakan Bripda Isnardin yang masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.
“Karena dua kali saya dapati pacar saya masih chattingan dengan mantannya. Saya tidak tahu apa isi chatnya, karena sudah dihapus,” ujar RA.
Korban yang mempertanyakan masalah itu malah balik dimarahi Bripda I. Tak hanya dimarahi, korban juga dianiaya secara brutal. Wajah dan lengan korban mengalami luka lebam.
“Memukul menggunakan tangan di wajah dan bibir serta menginjak punggung saya sehingga luka lebam. Setelah itu saya diusir dari BTN,” katanya.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan bahwa Bripda La Ode I sudah ditempatkan di penahanan khusus (patsus) Propam Polda Sultra.
“Saat ini terlapor sudah diamankan (dipatsus) Propam,” ujarnya.
Kapolres Konut, AKBP Nico Fernanda, menyebut bahwa kasus ini merupakan persoalan pribadi antara Bripda I dan kekasihnya. Meski begitu, kasus ini sudah diproses secara hukum yang berlaku. Ia juga mendukung proses hukum tersebut.
“Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tidak melihat pekerjaan mereka,” tegasnya.(red)
















