Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 21 Feb 2025 00:30 WITA ·

Buntut Penggunaan Seragam SMA, THM Michelin Didemo


 Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sultra (KPPS) melakukan aksi unjuk rasa di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Foto: Istimewa Perbesar

Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sultra (KPPS) melakukan aksi unjuk rasa di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sultra (KPPS) melakukan aksi unjuk rasa di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, Kamis, 20 Februari 2025.

Aksi unjuk rasa ini sebagai respon atas tindakan Lady Companion (LC) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke yang mengenakan pakaian Sekolah Menengah Atas (SMA) saat jam operasional.

Kordinator Lapangan Dimas mengatakan penggunaan seragam ini telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa ketentuan tersebut mencakup UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban dan norma kesopanan di masyarakat.

“Menggunakan pakaian sekolah diluar konteks pendidikan seperti dalam Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke bisa melanggar norma tersebut,” kata Dimas.

Selain itu, pihaknya menganggap penggunaan seragam ini sangat kontroversi. Hal ini disebut sebagai bentuk penistaan terhadap marwah pendidikan di Indonesia, terkhusus di Kota Kendari.

“Secara etis, kami menyatakan bahwa menggunakan baju putih abu-abu di Michelin ini tidak pantas dan kontroversi,” ujarnya.

Untuk itu, KPPS mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kota Kendari serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa managemen dan pemilik Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

“Dan kami meminta Pemerintah Kota Kendari untuk membekukan izin operasional THM Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke”, tegasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PN Unaaha Tolak Gugatan Perdata PT TPM Rp10 Miliar terhadap Eks Karyawan

17 September 2025 - 06:45 WITA

Meneladani Akhlak Mulia Rasulullah: Disdikbud Bombana Gelar Peringatan Maulid

16 September 2025 - 20:43 WITA

Aksi Demonstrasi Masyarakat Nambo-Abeli: Mendesak Kebijakan yang Pro terhadap Pengolahan Pasir

16 September 2025 - 05:33 WITA

KUPP Lapuko Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran dan Penyerahan Pas Kecil

16 September 2025 - 04:36 WITA

MTs Ummusabri Kendari Gelar Bazar Ekonomi Kreatif untuk Ciptakan Bibit Pengusaha Muda

15 September 2025 - 17:28 WITA

PT WIN Hadirkan Solusi Air Bersih di Desa Torobulu

15 September 2025 - 16:56 WITA

Trending di Daerah