Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 21 Feb 2025 00:30 WITA ·

Buntut Penggunaan Seragam SMA, THM Michelin Didemo


 Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sultra (KPPS) melakukan aksi unjuk rasa di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Foto: Istimewa Perbesar

Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sultra (KPPS) melakukan aksi unjuk rasa di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sultra (KPPS) melakukan aksi unjuk rasa di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, Kamis, 20 Februari 2025.

Aksi unjuk rasa ini sebagai respon atas tindakan Lady Companion (LC) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke yang mengenakan pakaian Sekolah Menengah Atas (SMA) saat jam operasional.

Kordinator Lapangan Dimas mengatakan penggunaan seragam ini telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa ketentuan tersebut mencakup UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban dan norma kesopanan di masyarakat.

“Menggunakan pakaian sekolah diluar konteks pendidikan seperti dalam Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke bisa melanggar norma tersebut,” kata Dimas.

Selain itu, pihaknya menganggap penggunaan seragam ini sangat kontroversi. Hal ini disebut sebagai bentuk penistaan terhadap marwah pendidikan di Indonesia, terkhusus di Kota Kendari.

“Secara etis, kami menyatakan bahwa menggunakan baju putih abu-abu di Michelin ini tidak pantas dan kontroversi,” ujarnya.

Untuk itu, KPPS mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kota Kendari serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa managemen dan pemilik Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

“Dan kami meminta Pemerintah Kota Kendari untuk membekukan izin operasional THM Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke”, tegasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RDP DPRD Kota Kendari: Aktivitas Pengangkutan Ore Nikel Jadi Sorotan, Lokasi Jetty PT TAS Akan Dikunjungi

4 Maret 2026 - 21:25 WITA

Pria Asal Watopute Muna Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja di PT VDNI Konawe

3 Maret 2026 - 23:27 WITA

Warga Kolaka Dikejutkan dengan Paus Terdampar Tak Bernyawa di Perairan Desa Totobo

3 Maret 2026 - 13:13 WITA

Bank Sultra Genap 58 Tahun, Ajak Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara

3 Maret 2026 - 10:55 WITA

Miskomunikasi, Upah Tukang Renovasi Madrasah di Bombana Akan Segera Dibayar

2 Maret 2026 - 21:38 WITA

Gojo Kendari dan SMA Negeri 4 Jalin Kerja Sama, Siswa Dapat Diskon 30 Persen

2 Maret 2026 - 16:08 WITA

Trending di Daerah