Menu

Mode Gelap
Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra Ditreskrimsus Polda Sultra Rutin Patroli Siber Jelang Pilkada 2024 Ruas Jalan Haji Latama di Punggolaka Rusak Parah, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan DPMD Muna Pastikan Cakades Terpilih Wawesa dan Oensuli Tetap Dilantik DPP Demokrat Resmi Dukung Lukman – La Ode Ida di Pilgub Sultra

Hukrim · 2 Jun 2024 10:55 WITA ·

Buntut Dugaan Penganiayaan, Camat Angata Laporkan Oknum Wartawan Bersama Istrinya


 Camat Angata Laanda dan bukti pelaporan di kepolisian. Foto: Istimewa Perbesar

Camat Angata Laanda dan bukti pelaporan di kepolisian. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Oknum wartawan, Nur Salim bersama Istrinya dilaporkan ke polisi soal dugaan tindak pidana penganiayaan. Terduga pelaku dilaporkan Camat Angata, Laanda.

Disaat bersamaan, Nur Salim juga melaporkan Laanda ke Polsek Angata, dengan materi laporan yang sama. Dimana, sebelum terjadi saling lapor melapor, keduanya sempat adu mulut.

Laanda melaporkan Nur Salim ke Polsek Angata, setelah beberapa jam terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor, Sabtu, 25 Mei 2024 kemarin.

Ia menerangkan, terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mencakar dibagian belakang punggung bawah keteak, hingga baju korban sobek. Luka yang dialami korban, dibuktikan dengan hasil visum dokter.

“Saat ini laporan saya sudah dilimpahkan ke Polres Konsel,” kata Laanda, Sabtu, 2 Juni 2024.

Lebih jauh Laanda menerangkan, perihal pelaporannya ke polisi, bermula saat dirinya hendak berpergian ke Kota Kendari, dengan tujuan ingin menemui Ketua MPO HMI Konsel, Indra Dapa guna meluruskan tudingan dugaan pungli yang dialamatkan kepada dirinya.

Namun ditengah perjalanan, Laanda Makati bertemu Nur Salim. Yang mana Nur Salim ikut memuat berita tudingan pungli lewat media massa tempat dia bekerja.

Saat Nur Salim tepat berada dihadapanya, Laanda meminta agar Nur Salim tidak menyebarkan berita dan ikut-ikut memposting soal dugaan punglinya di media sosial (Medsos) Facebook yang belum bisa dipastikan kebenarannya, dan berujung pada fitnah.

“Bahasanya Salim di Facebook itu Camat arogan, tungguko saya kasih repot kau. Saya bilang ke dia, kalau itu benar silahkan laporkan di polisi. Kemudian, dia bilang, saya ini wartawan, apa saja saya mau posting boleh,” ucap Camat Angata.

Laanda lalu kembali menyahuti jawaban Nur Salim, dengan mengajak Nur Salim ke kantor polisi untuk melaporkan tuduhan pungli dan membuktikan secara hukum, Nur Salim pun saat itu menyepakati.

Sesaat Laanda dan Nur Salim beranjak menuju mobil milik Camat Angata itu, sembari tangan Nur Salim dirangkul Laanda, tiba-tiba Nur Salim berontak, menunjuk ke arah Camat Angata tersebut.

“Dia kata-katai saya dengan menyebut Camat, orang tua apa kau, dia dorong saya, sempat saya terjatuh. Tapi ada yang lerai. Tiba-tiba muncul lagi istrinya ikut mendorong, pegang bajuku sampai dia cakar saya,” jelas dia.

Namun anehnya, pasca kejadian tersebut, justru yang tersebar menganiaya adalah Camat Angata. Padahal kata dia, ia tidak pernah melakukan penganiayaan.

Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan di Kecamatan Angata, sekaligus orang yang dituakan tidak mungkin melakukan hal-hal yangdapat merugikan dirinya.

“Kalaupun iya, saat itu saya hanya menangkis saat Nur Salim tunjuk-tunjuk saya sampai jarinya hampir masuk di mata saya. Jadi saya hanya menangkis dan sistem bertahan saat itu, dan itu benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari mediawaspada.co.id, Pimpinan media online Portalterkini.com, Manton mengutuk keras Camat Angata lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Portalterkini.com atas nama Nur Salim.

Untuk itu, ia meminta Bupati Konawe Selatan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap Camat Angata yang diduga sudah melakukan penganiayaan atau bersikap arogansi kepada masyarakatnya yang juga juga merupakan seorang wartawan.

Selain itu, pihaknya mendesak Polres Konawe Selatan untuk memproses laporan yang sudah dilimpahkan oleh Kapolsek Angata dengan Nomor : B/31/V/2024/Reskrim pada tanggal 30 Mei 2024.(hus)

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Divonis 3 Tahun Penjara

26 Juli 2024 - 09:49 WITA

PT Bosowa Mining Diduga Fasilitasi Dokumen Terbang Penambang Ilegal

26 Juli 2024 - 00:07 WITA

PT Bintang Mining Indonesia Diduga Menambang Illegal di Konut

25 Juli 2024 - 23:37 WITA

Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Sindikat Illegal Mining di Kolaka Utara

25 Juli 2024 - 19:12 WITA

Diduga Illegal Mining, Mabes Polri Didesak Periksa 4 Perusahaan di Kolaka

25 Juli 2024 - 07:49 WITA

Dua Petinggi PT LAM Jadi Tersangka TPPU Korupsi Pertambangan

24 Juli 2024 - 19:21 WITA

Trending di Hukrim