Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Nov 2025 10:09 WITA ·

BPTD Sultra Dukung Penegakan Larangan Kendaraan ODOl pada Proyek Bypass‑Rumbia


 Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak. Foto: Istimewa

KENDARI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan dukungan penuh terhadap surat teguran yang dikeluarkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra kepada CV Fadel Jaya Mandiri, kontraktor pelaksana proyek Bypass‑Rumbia di Kabupaten Bombana. Surat tersebut memerintahkan penghentian seluruh aktivitas kendaraan berat yang melanggar standar dimensi dan muatan (ODOL) di jalan nasional.

BPJN Sultra, dalam surat bernomor PW0103-Bpjn19.6.4/2170 tanggal 27 Oktober 2025, meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menghentikan penggunaan kendaraan berat (dump truck jumbo 10 roda) di jalan nasional dan beralih ke dump truck 6 roda standar dengan berat MST 8,16 ton sesuai kapasitas jalan nasional.

“Kami meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk menghentikan aktivitas kendaraan berat di jalan nasional, menggunakan dump truck dengan standar berat yang sesuai dengan kapasitas jalan nasional,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, CV Fadel Jaya Mandiri juga belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

“Sampai saat ini, CV Fadel Jaya Mandiri belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional,” terang salah satu poin dalam surat teguran tersebut.

Kepala BPTD Kelas II Sultra, Husni Mubarak, menjelaskan bahwa kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga melanggar Undang‑undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009.

“Kendaraan yang dimensinya berlebihan akan merusak jalan dan masuk dalam kategori pelanggaran serta kejahatan,” ujarnya.

Menurut Husni Mubarak, sanksi bagi pelanggar meliputi pidana kurungan, penjara, dan denda sesuai ketentuan LLAJ. Penegakan hukum akan dilakukan bersama pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BPTD.

Husni Mubarak menyebutkan bahwa Sulawesi Tenggara saat ini berada dalam kondisi darurat kecelakaan lalu lintas. Meski mayoritas korban merupakan pengendara sepeda motor, truk dan kendaraan barang berkontribusi signifikan terhadap angka kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.

“Walaupun yang paling tinggi pengguna sepeda motor roda dua tapi angkutan barang atau truck ini juga berkontribusi cukup besar yang kedua dalam menimbulkan korban jiwa kecelakaan di Sulawesi Tenggara. Kalau data dari kepolisian hampir setiap hari ada yang meninggal”, ungkap Husni.

Terkait dengan pelanggaran truck ODOL di Bombana tersebut, akan menjadi atensi khusus BPTD Sultra.

“Saat ini kami dalam masa sosialisasi, In sya Allah ini akan menjadi atensi kami untuk turun ke jalan, turun ke ke lapangan,  kemarin kami sudah melakukan sosial di Konawe dan  Konawe Selatan bersama kepolisian dan jasa raharja. Memang kami belum sampai ke sana (Bombana), tapi yang untuk reguler setiap hari kami terus melakukan pengawasan angkutan barang dan melakukan penindakan di jembatan timbang yang ada di Sabilambo dan Moramo,” ujar Husni Mubarak.

BPTD menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan barang yang melanggar regulasi, demi keselamatan pengguna jalan dan kelancarab infrastruktur transportasi di Sulawesi Tenggara.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aktivitas PT IPIP Diduga Biang Kerok Banjir di Pomalaa, WALHI Sultra Angkat Bicara!

13 November 2025 - 07:48 WITA

Video Viral: Sungai Oko Oko di Kolaka Keruh, Diduga Ulah Tambang PT IPIP

12 November 2025 - 19:47 WITA

P3D Konut Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal di Lahan Celah PT WMB dan BKU

12 November 2025 - 19:21 WITA

Massa Kepung Kantor Pertanahan Kendari, Ban Dibakar, Hukum Dipertaruhkan

12 November 2025 - 08:09 WITA

SMKS Alfath‑Tan Uraza Kabupaten Muna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola

9 November 2025 - 21:41 WITA

Patroli Malam Minggu Ditlantas Polda Sultra: Jaga Kendari dari Balap Liar

9 November 2025 - 14:41 WITA

Trending di Daerah