Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

News · 25 Jul 2023 21:48 WITA ·

BPJS Ketenagakerjaan Kendari Jalin Kerja Sama Bidang Datun dengan Kejari se Sultra


 Berpose bersama usai penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari dengan Kejaksaan Negeri se-Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Berpose bersama usai penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari dengan Kejaksaan Negeri se-Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI  – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari dengan Kejaksaan Negeri se-Sultra tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan in house training dengan tema “gugatan sederhana” bertempat di Hotel Claro Kendari, Selasa, 25 Juli 2023.

Acara tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan, Wakil Kepala Kanwil Bidang IT dan Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Ary Zulkarnain, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Sultra Arifin, SH.MH, Para Asisten, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra, Baubau, Konawe Selatan dan Kolaka, Para Kajari se-Sultra, Kabag TU, Para Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra dan  Kasi Datun se Sultra.

Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Ia mengatakan kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang mempunyai skill dan keahlian spesifik dalam masalah hukum. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih.

Patris menjelaskan, kinerja Datun di dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi. Datun bertugas untuk memastikan pendampingan atau partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partnernya tidak mendapat permasalahan hukum.

Dalam konteks kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Datun terhadap para penunggak yang kurang bayar, telat bayar dan tidak bayar harus dipastikan ada permasalahan hukumnya. Apabila ada permasalahan hukum Datun bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan hukum atau bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan dengan surat kuasa khusus untuk melakukan upaya-upaya hukum, sehingga fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru.

Kajati berharap kedepannya seluruh jajaran Datun se-Sultra dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.

Kajati juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan.

‘’Sehingga tidak terjadi tumpang tindih karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, kata Patris Yusrian Jaya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan dalam kata sambutannya menyampaikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja, berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja.

Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga.

“Hal inilah yang menjadi dasar terbentuknya perjanjian kerja sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara”, terang Mangasa Laorensius Oloan.

Menurutnya, kerja sama ini bukan hal yang baru, pada tahun 2022 Kejaksaan se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp3.274.779.600 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan enam ratus rupiah). BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Se-Sulawesi Tenggara dalam hal pemulihan ketidakpatuhan ini.

Kemudian, di tahun 2023 ini Kejaksaan Se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran senilai Rp1.746.167.768,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).

Langkah lain yang ditempuh untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja serta alat kontrol dalam pemenuhan hak tenaga kerja yaitu pembentukan forum kepatuhan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sedangkan langkah yang ditempuh oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kewajiban pemberi kerja dalam menyelesaikan tunggakan iuran yaitu melalui penyelesaian gugatan sederhana.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ribuan Masyarakat Buton Tengah Siap Menangkan ASR-Hugua

8 Oktober 2024 - 17:39 WITA

Lanud Halu Oleo Bakal Gelar Lomba Lulo Kreasi

7 Oktober 2024 - 21:21 WITA

Kampaye di Anggalomelai, AJP-ASLI Janji Benahi Infrastruktur Kendari

1 Oktober 2024 - 22:15 WITA

Irjen Pol Nico Jabat Sekjen Kemenkumham Gantikan Andap Budhi Revianto

22 September 2024 - 20:40 WITA

Diskominfo Muna Jelaskan Kronologis Bantuan Wifi Gratis dari Kemkominfo

12 September 2024 - 19:25 WITA

Di Balik Kilau Nikel: Pulau Kabaena Hancur, Suku Bajau Terlupakan

10 September 2024 - 16:58 WITA

Trending di News