KENDARI – PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB), perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kendari, diduga tidak mendaftarkan ratusan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak membayarkan pesangon kepada sejumlah pekerja yang telah diberhentikan.
Dugaan tersebut disampaikan oleh mantan karyawan PT PPBB, Zainal Abidin (29), warga Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Zainal mengaku bekerja sebagai sopir truk pengangkut BBM selama kurang lebih 10 tahun. Selama bekerja, ia mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah kurang lebih 10 tahun saya kerja, tidak ada BPJS,” kata Zainal kepada Penafaktual.com di DPRD Kota Kendari, Senin 29 Juni 2026.
Menurut Zainal, kondisi serupa juga dialami karyawan lainnya. Ia memperkirakan lebih dari 100 pekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Zainal mengatakan dirinya diberhentikan dari perusahaan setelah mengalami kecelakaan kerja saat mengantarkan BBM ke salah satu perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tengah.
Usai diberhentikan, ia mengaku telah meminta perusahaan membayarkan hak pesangonnya. Namun hingga kini, kata dia, tuntutan tersebut belum dipenuhi.
“Pesangon belum dikasih sama perusahaan, totalnya sekitar Rp62 juta,” ujarnya.
Zainal mengaku telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari. Namun, menurutnya, proses penyelesaian belum menunjukkan perkembangan.
Sejak diberhentikan sekitar empat bulan lalu, Zainal mengaku belum mendapatkan pekerjaan baru. Kondisi itu, menurutnya, semakin memperberat beban ekonomi keluarganya yang terdiri atas istri dan empat anak.
“Setelah dipecat itu, sudah empat bulan saya tidak ada kerja,” katanya.
Selain kehilangan pekerjaan, Zainal juga mengaku diminta mengganti kerugian sebesar Rp343.628.490 oleh perusahaan.
Menurutnya, tuntutan tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada Februari 2026 saat perjalanan pulang setelah mengantarkan BBM ke salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tengah.
Dalam peristiwa itu, truk yang dikemudikannya menabrak sebuah rumah warga di Desa Kokapi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.
Meski demikian, Zainal menilai nilai kerugian yang ditagihkan perusahaan tidak sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut.
Atas persoalan itu, Zainal mengadukan kasus yang dialaminya ke DPRD Kota Kendari. Ia berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi.
Dalam laporannya, terdapat dua persoalan utama yang disampaikan kepada DPRD. Pertama, dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun. Kedua, dugaan tidak dibayarkannya pesangon setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Zainal juga menyebut sedikitnya tiga mantan karyawan PT PPBB yang telah di-PHK namun belum menerima pesangon. Mereka masing-masing bernama Ikbar, Jhon dan Ilham.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik PT PPBB beserta instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Saya berharap Pak Herman selaku pemilik perusahaan bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik,” ujar La Ode Ashar.
Hingga berita ini ditayangkan, Penafaktual.com masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT PPBB guna memperoleh informasi yang berimbang. (lin)











