Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 29 Jun 2026 16:25 WITA ·

Diduga Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS dan Tahan Pesangon, PT PPBB Diadukan ke DPRD Kendari


 Mantan Karyawan PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB) Zainal Abidin mengadukan perusahaan ke DPRD Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Mantan Karyawan PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB) Zainal Abidin mengadukan perusahaan ke DPRD Kota Kendari terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB), perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kendari, diduga tidak mendaftarkan ratusan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak membayarkan pesangon kepada sejumlah pekerja yang telah diberhentikan.

Dugaan tersebut disampaikan oleh mantan karyawan PT PPBB, Zainal Abidin (29), warga Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Zainal mengaku bekerja sebagai sopir truk pengangkut BBM selama kurang lebih 10 tahun. Selama bekerja, ia mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah kurang lebih 10 tahun saya kerja, tidak ada BPJS,” kata Zainal kepada Penafaktual.com di DPRD Kota Kendari, Senin 29 Juni 2026.

Menurut Zainal, kondisi serupa juga dialami karyawan lainnya. Ia memperkirakan lebih dari 100 pekerja di perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Zainal mengatakan dirinya diberhentikan dari perusahaan setelah mengalami kecelakaan kerja saat mengantarkan BBM ke salah satu perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tengah.

Usai diberhentikan, ia mengaku telah meminta perusahaan membayarkan hak pesangonnya. Namun hingga kini, kata dia, tuntutan tersebut belum dipenuhi.

“Pesangon belum dikasih sama perusahaan, totalnya sekitar Rp62 juta,” ujarnya.

Zainal mengaku telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari. Namun, menurutnya, proses penyelesaian belum menunjukkan perkembangan.

Sejak diberhentikan sekitar empat bulan lalu, Zainal mengaku belum mendapatkan pekerjaan baru. Kondisi itu, menurutnya, semakin memperberat beban ekonomi keluarganya yang terdiri atas istri dan empat anak.

“Setelah dipecat itu, sudah empat bulan saya tidak ada kerja,” katanya.

Selain kehilangan pekerjaan, Zainal juga mengaku diminta mengganti kerugian sebesar Rp343.628.490 oleh perusahaan.

Menurutnya, tuntutan tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada Februari 2026 saat perjalanan pulang setelah mengantarkan BBM ke salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tengah.

Dalam peristiwa itu, truk yang dikemudikannya menabrak sebuah rumah warga di Desa Kokapi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.

Meski demikian, Zainal menilai nilai kerugian yang ditagihkan perusahaan tidak sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut.

Atas persoalan itu, Zainal mengadukan kasus yang dialaminya ke DPRD Kota Kendari. Ia berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi.

Dalam laporannya, terdapat dua persoalan utama yang disampaikan kepada DPRD. Pertama, dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun. Kedua, dugaan tidak dibayarkannya pesangon setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Zainal juga menyebut sedikitnya tiga mantan karyawan PT PPBB yang telah di-PHK namun belum menerima pesangon. Mereka masing-masing bernama Ikbar, Jhon dan Ilham.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik PT PPBB beserta instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Saya berharap Pak Herman selaku pemilik perusahaan bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik,” ujar La Ode Ashar.

Hingga berita ini ditayangkan, Penafaktual.com masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT PPBB guna memperoleh informasi yang berimbang. (lin)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pelajar Perempuan di Konawe Hilang Usai Pamit ke Rumah Teman untuk Makan Rujak

28 Juni 2026 - 22:24 WITA

Pria Bersajam Mengamuk di SPBU Wulele Kendari, Pengantre Panik dan Pelaku Dikejar Warga

28 Juni 2026 - 18:08 WITA

Pelaku Diduga Manfaatkan Kelalaian Korban, Curanmor di Konawe Berhasil Diungkap

26 Juni 2026 - 17:33 WITA

Pastikan Petani Tak Dirugikan, Satgas Pusat dan Polda Sultra Awasi Perusahaan Sawit di Konsel

25 Juni 2026 - 20:03 WITA

Kejati Sultra Dalami Kasus Korupsi PT AMIN, Rumah Dirut PT BPS Digeledah

23 Juni 2026 - 22:07 WITA

Kecelakaan Tunggal di Muna Barat, Pengendara RX King Tewas Usai Tabrak Rumah Warga

23 Juni 2026 - 12:01 WITA

Trending di News