KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 18.50 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, Aiptu Supahmil, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel Satreskrim yang segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan kehilangan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Satreskrim setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Rahman, Jumat, 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sebelumnya dilaporkan hilang di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.
“Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kendaraan,” kata Iptu Rahman.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Saat ini, Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (lin)











