Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 28 Agu 2023 20:21 WITA ·

BPJN Sultra Benarkan PT MCM Tak Punya Izin Lintas


 Kantor BPJN Sulawesi Tenggara. Foto: Husain Perbesar

Kantor BPJN Sulawesi Tenggara. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dalam aktivitas hauling dari Sonai Konawe menuju Jetty PT TAS di Kecamatan Nambo Kota Kendari belum mengantongi izin penggunaan jalan umum di kota Kendari.

Hal itu diungkapkan Kepala seksi Peservasi Balai Pelaksa Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui stafnya Arfi. Dikatakannya, bahwa sejauh ini PT MCM belum mengajukan izin penggunaan jalan.

“Saya baru dengar itu perusahaan. Melintas secara ilegal itu, karena tidak ada izinnya,” jelasnya melalui telepon selulernya.

Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan tersebut, namun BPJN telah menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita kerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan lain sebagainya, nanti APH yang akan memantau langsung di lapangan,” paparnya.

Pada dasarnya pihaknya menegaskan bahwa PT MCM yang melintasi jalan di Kendari dikategorikan ilegal, karena belum memiliki izin lintasan jalan.

“Nanti kita sampaikan kepada APH agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, puluhan dump truk pengangkut ore nikel diduga milik PT Modern Cahaya Makmur berlalu lalang melintasi sejumlah ruas jalan di kota Kendari mulai pukul 22.00 – pukul 04.00 Wita. Aktivitas hauling nikel milik PT MCM dari Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 284 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di PT Multi Prima Usahatama: Disnakertrans Sultra Belum Terima Aduan

19 Juli 2025 - 18:28 WITA

Kecelakaan Kerja di PT JDN Belum Dilaporkan ke Disnakertrans Sultra

19 Juli 2025 - 18:05 WITA

PT OSS Dinilai Tak Kooperatif dalam Penanganan Kecelakaan Kerja

19 Juli 2025 - 17:14 WITA

Pulau Kabaena Terancam Kerusakan, Umar Bonte Minta Gubernur Sultra Bertindak

19 Juli 2025 - 06:22 WITA

E-Pas Kecil: Langkah KUPP Kolaka untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan

18 Juli 2025 - 16:24 WITA

DPRD Konawe Selatan Apresiasi PT Ifishdeco: Patuh Aturan dan Tertib Administrasi

18 Juli 2025 - 15:38 WITA

Trending di Daerah