Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 28 Agu 2023 20:21 WITA ·

BPJN Sultra Benarkan PT MCM Tak Punya Izin Lintas


 Kantor BPJN Sulawesi Tenggara. Foto: Husain Perbesar

Kantor BPJN Sulawesi Tenggara. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dalam aktivitas hauling dari Sonai Konawe menuju Jetty PT TAS di Kecamatan Nambo Kota Kendari belum mengantongi izin penggunaan jalan umum di kota Kendari.

Hal itu diungkapkan Kepala seksi Peservasi Balai Pelaksa Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui stafnya Arfi. Dikatakannya, bahwa sejauh ini PT MCM belum mengajukan izin penggunaan jalan.

“Saya baru dengar itu perusahaan. Melintas secara ilegal itu, karena tidak ada izinnya,” jelasnya melalui telepon selulernya.

Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan tersebut, namun BPJN telah menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita kerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan lain sebagainya, nanti APH yang akan memantau langsung di lapangan,” paparnya.

Pada dasarnya pihaknya menegaskan bahwa PT MCM yang melintasi jalan di Kendari dikategorikan ilegal, karena belum memiliki izin lintasan jalan.

“Nanti kita sampaikan kepada APH agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, puluhan dump truk pengangkut ore nikel diduga milik PT Modern Cahaya Makmur berlalu lalang melintasi sejumlah ruas jalan di kota Kendari mulai pukul 22.00 – pukul 04.00 Wita. Aktivitas hauling nikel milik PT MCM dari Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah