PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dalam aktivitas hauling dari Sonai Konawe menuju Jetty PT TAS di Kecamatan Nambo Kota Kendari belum mengantongi izin penggunaan jalan umum di kota Kendari.
Hal itu diungkapkan Kepala seksi Peservasi Balai Pelaksa Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui stafnya Arfi. Dikatakannya, bahwa sejauh ini PT MCM belum mengajukan izin penggunaan jalan.
“Saya baru dengar itu perusahaan. Melintas secara ilegal itu, karena tidak ada izinnya,” jelasnya melalui telepon selulernya.
Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan tersebut, namun BPJN telah menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita kerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan lain sebagainya, nanti APH yang akan memantau langsung di lapangan,” paparnya.
Pada dasarnya pihaknya menegaskan bahwa PT MCM yang melintasi jalan di Kendari dikategorikan ilegal, karena belum memiliki izin lintasan jalan.
“Nanti kita sampaikan kepada APH agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, puluhan dump truk pengangkut ore nikel diduga milik PT Modern Cahaya Makmur berlalu lalang melintasi sejumlah ruas jalan di kota Kendari mulai pukul 22.00 – pukul 04.00 Wita. Aktivitas hauling nikel milik PT MCM dari Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Editor: Husain