Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Feb 2025 09:30 WITA ·

Bongkar Mafia Tanah di Kendari, Polisi Tahan Bos PT Inti Tanah dan Marketingnya


 Ilustrasi. news.indozone.id Perbesar

Ilustrasi. news.indozone.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus mafia tanah kembali mengguncang Kota Kendari setelah polisi berhasil membongkar dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Inti Tanah. Direktur perusahaan tersebut, ET, beserta marketingnya, SI, kini resmi ditahan oleh pihak berwajib.

Seorang warga Kendari berinisial JI menjadi korban setelah membeli tanah kavling di Jalan Ahmad Yani, Lorong Sahara, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, dengan harga Rp540 juta. Namun, meskipun pembayaran telah lunas, sertifikat hak milik tak kunjung diberikan, dan tanah yang dibeli tidak bisa dikuasai karena bermasalah dengan pihak lain.

Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo, memastikan ET telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/I/2025/Sek Baruga/Resta Kdi/Sultra yang dibuat pada 18 Januari 2025.

“Tersangka kami amankan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Semua bukti mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Agung, Minggu, 23 Februari 2025.

Kasus ini bermula saat JI membeli dua kavling tanah seluas 293 meter persegi dari ET pada 23 Desember 2023. Sesuai perjanjian, sertifikat akan diserahkan setelah pembayaran lunas. Namun, meski sudah empat kali melakukan pembayaran hingga lunas, janji tersebut tak pernah ditepati.

“Bukti-bukti seperti akta pernyataan, perjanjian jual beli, dan kwitansi sudah kami amankan. Saat ini, tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sp. Han/13/II/2025/Reskrim,” lanjut AKP Agung.

Akibat aksi mafia tanah ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp540 juta. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Banit Reskrim Polsek Baruga, Aipda Rusli, menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat empat korban. Di lokasi kejadian, ada lima kavling tanah yang dijual, tetapi sejauh ini baru satu korban yang melapor.

“JI tidak pernah tahu kalau tanah yang ia beli ada hubungannya dengan pihak lain. Ia mengira tanah itu milik ET,” jelasnya.

Tak hanya ET, polisi juga menahan SI yang berperan sebagai marketing PT Inti Tanah. SI diduga bertugas memasarkan dan meyakinkan para korban.

“SI ditahan pada 20 Februari, sementara ET ditahan pada 21 Februari. Saat ini, masa penahanan mereka telah diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ungkapnya.

ET dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara itu, SI dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Polisi juga mengungkap adanya korban lain di lokasi berbeda dengan modus serupa, termasuk di Lapulu dan Abeli.

“Setelah kami memproses laporan JI, ternyata ada korban lain di lokasi berbeda. Saat ini, kami menangani dua laporan tambahan. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Rusli.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BPIP dan KPOTI Berikan Pembinaan Lanjutan bagi Purna Paskibraka Duta Pancasila

17 November 2025 - 12:44 WITA

‘Green Mining’ Jadi Sorotan, Muhammadiyah Gelar Training Advokasi Lingkungan Hidup

16 November 2025 - 22:39 WITA

PT WIN Cup II 2025: 28 Tim Muda Konawe Selatan Berebut Hadiah Rp130 Juta

16 November 2025 - 19:49 WITA

Kolaborasi Polda Sultra, Pemda Konut, dan Polres Konut: Panen Jagung Kuartal IV Sukses

14 November 2025 - 19:58 WITA

Ditlantas Polda Sultra Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Kepatuhan Pajak

13 November 2025 - 22:00 WITA

Terkuak! Lokasi Tewasnya Supir Truck di Wua‑wua Ternyata Milik PT ARS yang Belum Punya Izin

13 November 2025 - 16:02 WITA

Trending di Daerah