Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Sep 2021 16:26 WITA ·

Bawa Busur, Seorang Remaja Diamankan Polres Pelabuhan Makassar


 Bawa Busur, Seorang Remaja Diamankan Polres Pelabuhan Makassar Perbesar

MAKASSAR, – Polres Pelabuhan Makassar kembali mengamankan seorang lelaki yang membawa , menyimpan dan menguasai senjata tajam (busur) dengan TKP di Jalan barukang raya Makassar.

Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, menerangkan Kronologis penangkapan saat personil Satnarkoba Aipda Heri sedang melaksanakan Patroli wilayah, mendapati pengendara bermotor berboncengan tiga keluar dari Pelelangan Paotere dan salah satu dari mereka yaitu AF didapati membawa ketapel dan anak panah (Busur) yang diselipkan di pinggangnya,” terang, Selasa (21/09/2021).

“Selanjutnya Aipda heri mengamankan ketiga pemuda tersebut dan menghubungi piket jaga Polsek Ujung Tanah agar pelaku serta para saksi dibawah dimapolsek tersebut, guna mengambil keteranganya,” tambah Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)

Info dari https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim