KONAWE SELATAN – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) meluruskan pernyataan anggota DPRD Konawe Selatan, Iksan, terkait dugaan alih fungsi jalan usaha tani di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, menjadi jalur operasional tambang.
Perusahaan menilai informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para petani.
“Pernyataan beliau harusnya utuh dan berdasarkan kondisi lapangan, agar tidak ada bias makna di masyarakat,” ungkap Kuasa Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpakati, Rabu, 14 Oktober 2026.
Hanya Melintas, Bukan Alih Fungsi Total
Umpakati menegaskan tidak ada perubahan fungsi jalan usaha tani secara totalitas. Menurutnya, perusahaan hanya melintasi jalan tersebut dan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Tidak ada perubahan fungsi secara totalitas, perusahaan hanya melintasi jalan usaha tani dan kami sudah koordinasikan dengan Pemdes Watumbohoti,” jelasnya.
Ia menjelaskan, perlu dibedakan antara jalan usaha tani yang sepenuhnya digunakan sebagai jalur operasional tambang dengan jalan yang hanya bersinggungan atau terpotong oleh lintasan hauling. Kedua kondisi itu memiliki karakteristik berbeda dan tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai alih fungsi tanpa pengecekan lapangan.
Sudah Ada Kesepakatan dengan Warga
PT GAP mengaku menghormati keberadaan fasilitas pertanian dan memahami pentingnya akses jalan bagi petani untuk mengangkut hasil panen.
Sebelum menggunakan lintasan tersebut, perusahaan telah menyampaikan kepada Kepala Desa dan menggelar rapat umum bersama masyarakat.
“Sebelum kami lintasi kami sampaikan ke Kades, dilanjutkan rapat umum bersama masyarakat lahir kesepakatan berisi izin dan syarat-syarat pemenuhan semua terangkum dalam Berita Acara Hasil Rapat,” beber Umpakati.
Perusahaan berharap penilaian soal pemanfaatan jalan harus didasarkan pada pemeriksaan fisik di lapangan, status kepemilikan, dan dokumen penggunaannya.
“Kami tidak ingin persoalan ini dipahami secara keliru. Jika ada bagian jalan yang bersinggungan dengan lintasan operasional, hal tersebut harus dilihat secara utuh. Jangan sampai muncul kesimpulan bahwa seluruh jalan usaha tani telah berubah fungsi, padahal kondisi sebenarnya beda,” tegasnya.
PT GAP juga menyatakan terbuka untuk pemeriksaan bersama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan status dan fungsi jalan usaha tani.
“Kami menghormati fungsi jalan usaha tani bagi masyarakat. Jika terdapat persoalan teknis atau perbedaan pemahaman mengenai lintasan jalan, kami berharap hal itu diklarifikasi bersama melalui pemeriksaan langsung agar penyelesaiannya tepat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Kades Watumbohoti: Warga Masih Bisa Gunakan Jalan, Tidak Ada Keluhan Petani
Terpisah, Kepala Desa Watumbohoti, Rahman, S.Pd., membenarkan bahwa PT GAP telah membuat jalan hauling yang melintasi jalan usaha tani. Namun hal itu telah melalui rapat umum bersama warga dan diizinkan dengan sejumlah persyaratan.
“Hanya melintas, warga dan petani masih dapat menggunakan, hingga saat ini tidak ada keluhan dari petani kami,” jelas Rahman.
Ia menambahkan, pemerintah desa pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat selama tidak mengabaikan fungsi jalan usaha tani.
“Selama ini PT GAP telah memberikan dampak positif bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengesampingkan kepentingan sektor pertanian,” tegasnya.(red)

















