PENAFAKTUAL.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, menyayangkan pernyataan Polres Baubau yang menyebut kurir sabu berinisial AF mendapat arahan dari seorang bandar narkoba yang diduga berada di dalam Lapas Kendari. Herman menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat karena tidak ada koordinasi dan klarifikasi sebelumnya dengan pihak lapas.
“Seharusnya sebelum diberitakan, ada komunikasi dulu dengan pihak lapas, supaya kami bisa cari tahu siapa narapidana yang dimaksud untuk ditindak,” kata Herman.
Herman menambahkan bahwa keterangan dari kurir seperti AF tidak bisa serta-merta dijadikan dasar hukum.
“Kurir ini juga biasanya hanya menyebut diarahkan dari lapas, padahal mereka melindungi bandar besar yang ada di luar supaya aman,” ujarnya.
Herman juga menegaskan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, ketika tersangka dipertemukan langsung dengan narapidana di Lapas Kendari, mereka sama sekali tidak saling mengenal.
Pernyataan Kalapas Kendari ini menjadi kritik tajam terhadap pola komunikasi aparat penegak hukum yang kerap menyeret nama institusi pemasyarakatan tanpa bukti valid dan proses konfirmasi yang layak.
Sebelumnya, Polres Baubau telah menangkap seorang pemuda berinisial AF (21) yang mengaku sebagai kurir sabu pada Selasa, 7 Mei malam. Dalam rilis resminya, Polres Baubau menyebut AF mendapat instruksi dari seorang bandar yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut dan koordinasi dengan pihak lapas disebut tengah dilakukan.(red)