KENDARI – Praktisi hukum, Andre Darmawan, memberikan kritik tajam terhadap manajemen PT Marketindo Selaras atas dugaan eksploitasi tenaga kerja lokal. Menurutnya, perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan mempertahankan status pekerja harian lepas (PHL) dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
“Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT (Pegawai Tetap),” tegas Andre Darmawan, Ketua DPD KAI Sultra, dalam postingan Instagramnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Andre juga menyoroti narasi perusahaan yang mengklaim telah menyejahterakan buruh dan menyerap banyak tenaga kerja.
“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja,” ungkapnya.
Kritik ini muncul setelah ratusan karyawan PT Marketindo Selaras melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja di depan kantor perusahaan. Mereka menuntut kejelasan status kerja dan pengangkatan menjadi PKWT yang dinilai tidak adil dan transparan.
Perwakilan karyawan, Jasman, menyatakan kekecewaan memuncak setelah hanya enam orang karyawan diangkat statusnya menjadi PKWT secara tertutup, sementara ratusan lainnya masih berstatus PHL tanpa kejelasan masa depan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Marketindo Selaras.(red)
















