KENDARI – Advokat Andre Darmawan mengkritik pembatasan aktivitas warga di wilayah IUP PT Sulawesi Cahaya Mineral.
Andre menyampaikan kritik melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, yang menyoroti pemasangan baliho larangan.
Dalam baliho tersebut, warga dilarang memasuki wilayah IUP tanpa izin, termasuk berkebun dan berburu.
Andre menilai kebijakan itu terkesan melampaui kewenangan dan mengabaikan hak masyarakat lokal.
Ia menegaskan masyarakat telah lama tinggal dan berkebun sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat dan lokal harus dihormati dalam setiap kebijakan perusahaan.
Andre juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 sebagai dasar hukum.
Putusan itu menyatakan aktivitas berkebun turun-temurun tidak dapat dipidana, jika bukan untuk kepentingan komersial.
Ia menilai aturan tersebut harus menjadi acuan dalam menyikapi aktivitas masyarakat di kawasan hutan.
Andre turut mengkritik sikap pemerintah yang dinilai belum hadir melindungi kepentingan masyarakat lokal.
Ia meminta negara menjamin hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Unggahan tersebut memicu perhatian publik dan menuai beragam respons di media sosial.
Isu ini kembali menyoroti konflik antara kepentingan masyarakat dan aktivitas pertambangan di daerah. (red)















