Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 16 Sep 2023 14:32 WITA ·

Ampuh Sultra Beberkan Kejanggalan Izin PT BNP di Morombo


 Hendro Nilopo Perbesar

Hendro Nilopo

PENAFAKTUAL.COM, KONUT Eksistensi PT perizinan PT Bumi Nickle Pratama (BNP) di Kabupaten Konawe Utara kembali di sorot. Pasalnya, dalam perizinan yang dimiliki PT BNP banyak di temukan kejanggalan.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, eksistensi PT BNP di Kabupaten Konawe Utara secara tiba-tiba tentu menimbulkan tanda tanya yang besar baginya.

Sebab kata dia, lahan tempat PT BNP beroperasi baru-baru ini merupakan lahan negara atau lahan tak bertuan.

“Sangat aneh menurut kami, PT BNP ini muncul secara tiba-tiba lakukan penambangan dan mengklaim sudah mengantongi legalitas”, kata Hendro Nilopo, Sabtu, 16 September 2023.

Padahal, lanjut Hendro, PT BNP tidak terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

Sehingga perusahaan tersebut, kata Hendro, tidak terdaftar dalam database kementerian ESDM RI atau MODI. Bahkan di peta one map Kementerian ESDM RI atau MOMI lokasi PT BNP juga tidak di temukan.

Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu juga membeberkan, bahwa pihaknya menemukan dokumen Surat Keputusan (SK) yang memuat tentang Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan komoditas Nikel kepada PT BNP yang disinyalir palsu.

“SK nya tidak bernomor, masa sekelas Kementerian Investasi menerbitkan SK tanpa nomor, kan mustahil menurut kami”, terang pria yang akrab disapa Egis itu.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri penerbitan Surat Keputusan (SK) tak bernomor yang mengatasnamakan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Ini mesti di telusuri, karena ada indikasi bahwa SK tak bernomor tersebut adalah SK siluman atau diduga sebagai SK palsu”, jelasnya.

Selain itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait adanya sosialisasi dari PT BNP sebagai Badan Usaha Industri.

“Ini saja baru tau setelah mencuat, saya lihat mereka mengaku akan membangun kawasan industri. Pertanyaannya kapan mereka lakukan sosialisasi dan industri apa yang mau di bangun di atas gunung?”, tanya Hendro.

Sebab kata dia, ada 10 syarat yang harus di oenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), diantaranya Dokumen Lingkungan Hidup, Izin Lokasi dan Rekomendasi dari dinas terkait.

Terakhir, Hendro Nilopo menantang pihak PT BNP untuk buka-bukaan soal semua dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kalau berani ayo buka forum di DPRD Sultra, kita lihat apakah benar PT. BNP ini punya legalitas yang jelas untuk melakukan pertambangan atau tidak”, tegas pengurus DPP KNPI Pusat itu.

Sementara itu, Direktur PT BNP, Askiran Razak mengklaim bahwa semua perizinan yang dimilikinya dalam melakukan aktivitas pertambangan semua lengkap.

Askiran Razak menyangkal atas tudingan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut PT BNP melakukan penambangan nikel secara ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut).

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo (Kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam) lagi panas-panasnya,” kata dia kepada awak media ini, Sabtu, 16 September 2023.(**)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim