Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Hukrim · 15 Sep 2023 22:31 WITA ·

Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Ilegal Mining PT BNP Bermodus IUP Khusus


 Aktivitas tambang di Wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara diduga dilakukan oleh. Foto: Istimewa Perbesar

Aktivitas tambang di Wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara diduga dilakukan oleh. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sukawesi Tenggara (Sultra) menyoroti eksistensi PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Pasalnya, perusahaan tersebut tengah aktif melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun Operasi Produksi.

PT BNP diduga menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan Komoditas Nikel yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Jadi berdasarkan data yang ada, PT. BNP ini punya IUP khusus untuk Penjualan komoditas nikel. Tetapi faktanya di lapangan ada kegiatan Operasi Produksi atau penambangan nikel”. Ungkap Hendro melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 September 2023.

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa IUP Penjualan sejatinya diberikan bagi Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual mineral tergali dalam wilayah Badan Usahanya.

Anehnya lagi, kata Hendro, PT. BNP bukan merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas tertentu tetapi diberikan IUP untuk Penjualan komoditas Nikel.

“IUP Penjualan yang digunakan oleh PT. BNP ini hanya bisa digunakan oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang Trading atau Jual/beli ore nikel”, jelasnya

Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa pihaknya merasa janggal dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk Penjualan komoditas Nikel yang diberikan kepada PT BNP.

“Ini aneh, apa dasar penerbitan IUP Penjualan yang diberikan kepada PT. BNP. Perusahaan ini tidak pernah ada sebelumnya. Dan bukan Badan Usaha Industri. Sehingga menurut kami tidak layak diberikan IUP Penjualan”. Tandasnya

Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT BNP terkait dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Pihaknya juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk Penjualan komoditas Nikel yang diberikan kepada PT BNP.

“PT BNP ini harus segera di periksa, yang pertama terkait adanya dugaan PETI dan yang kedua perihal kepemilikan IUP Penjualan yang menurut kami sangat janggal”. Pungkasnya

Terakhir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengaku siap untuk membantu pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menuntaskan kasus PT BNP.

“Kalau di perlukan kami siap membantu, kami sudah kantongi dokumentasi kegiatan hingga dokumen yang dimiliki oleh PT. BNP”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Amarah Mabuk Kameko, 3 Warga Muna Barat Jadi Korban

6 April 2025 - 17:52 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah, Kapolda dan Danrem Turun Tangan

1 April 2025 - 22:14 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah: Dua Oknum TNI Diamankan POM

1 April 2025 - 19:34 WITA

Polres Muna Amankan 9 Pemuda yang Diduga Terlibat dalam Pengeroyokan 3 Anggota Polri

31 Maret 2025 - 16:11 WITA

Idul Fitri di Kabaena Timur: Ratusan Warga Bersatu dalam Ibadah

31 Maret 2025 - 14:28 WITA

Polres Muna Ungkap Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri yang Melibatkan Oknum TNI

31 Maret 2025 - 13:50 WITA

Trending di Hukrim