Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 15 Sep 2023 22:31 WITA ·

Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Ilegal Mining PT BNP Bermodus IUP Khusus


 Aktivitas tambang di Wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara diduga dilakukan oleh. Foto: Istimewa Perbesar

Aktivitas tambang di Wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara diduga dilakukan oleh. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sukawesi Tenggara (Sultra) menyoroti eksistensi PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Pasalnya, perusahaan tersebut tengah aktif melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun Operasi Produksi.

PT BNP diduga menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan Komoditas Nikel yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

“Jadi berdasarkan data yang ada, PT. BNP ini punya IUP khusus untuk Penjualan komoditas nikel. Tetapi faktanya di lapangan ada kegiatan Operasi Produksi atau penambangan nikel”. Ungkap Hendro melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 September 2023.

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa IUP Penjualan sejatinya diberikan bagi Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual mineral tergali dalam wilayah Badan Usahanya.

Anehnya lagi, kata Hendro, PT. BNP bukan merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas tertentu tetapi diberikan IUP untuk Penjualan komoditas Nikel.

“IUP Penjualan yang digunakan oleh PT. BNP ini hanya bisa digunakan oleh Badan Usaha yang bergerak di bidang Trading atau Jual/beli ore nikel”, jelasnya

Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa pihaknya merasa janggal dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk Penjualan komoditas Nikel yang diberikan kepada PT BNP.

“Ini aneh, apa dasar penerbitan IUP Penjualan yang diberikan kepada PT. BNP. Perusahaan ini tidak pernah ada sebelumnya. Dan bukan Badan Usaha Industri. Sehingga menurut kami tidak layak diberikan IUP Penjualan”. Tandasnya

Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT BNP terkait dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Pihaknya juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk Penjualan komoditas Nikel yang diberikan kepada PT BNP.

“PT BNP ini harus segera di periksa, yang pertama terkait adanya dugaan PETI dan yang kedua perihal kepemilikan IUP Penjualan yang menurut kami sangat janggal”. Pungkasnya

Terakhir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengaku siap untuk membantu pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menuntaskan kasus PT BNP.

“Kalau di perlukan kami siap membantu, kami sudah kantongi dokumentasi kegiatan hingga dokumen yang dimiliki oleh PT. BNP”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim