KONAWE SELATAN – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas perusahaan tambang pasir silika di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Setelah sebelumnya menyoroti PT Bintang Energi Mineral (BEM), kini giliran PT Naga Mas Sultra yang menjadi sorotan.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan aduan warga setempat terkait aktivitas PT Naga Mas yang diduga menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat.
“Ketika PT Naga Mas mematuhi kaidah penambangan yang baik, pasti hal ini tidak akan terjadi,” tegas Ibrahim.
Ibrahim juga menyinggung soal reklamasi lahan pasca tambang PT Naga Mas. “Jika sudah tidak ada aktivitasnya, sebaiknya segera dilakukan reklamasi,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta pihak berwenang untuk mengevaluasi AMDAL dan RKAB PT Naga Mas. “Kalau perlu dihentikan sementara aktivitasnya oleh pihak berwenang, dan bila perlu dicabut IUPnya,” pungkasnya.
Namun, KTT PT Naga Mas, Ahmad, membantah tudingan tersebut. “Wilayah operasi kami di wilayah Lapuko, jauh dari wilayah yang banjir ini. Tidak ada aktivitas PT Naga Mas di wilayah Desa Landipo sejak 2018,” jelasnya.
Diketahui bahwa PT Naga Mas Sultra memiliki kuota RKAB sebanyak 450.000 ton dari Dinas ESDM Sultra pada tahun 2025. Berdasarkan komposisi kepemilikan saham, PT Naga Mas Sultra dimiliki oleh Bambang Setyaki Winotouw dengan saham sebesar 34,9%, Agus Nugroho 34,9%, Sarifudin Amor 10%, dan Gunawan 20,2%.(red)

 






