PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam site Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Saat ini memasuki tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baik Jaksa, Hakim dan Pengacara masing-masing mengulik pertanyaan dari saksi-saksi yang dihadirkan.
Hingga beberapa nama besar disebutkan, salah satunya Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi. Pada tanggal 18 Januari Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan melalui keterangan resminya yang diterima media ini mengatakan bahwa Ali Mazi akan dihadirkan dalam persidangan.
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dalam KSO antara PT Antam,” katanya .
Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa peran Ali Mazi terkait kerja sama Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining (LAM) sehingga majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode itu sebagai saksi di persidangan kasus Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp5,7 Triliun ini.
“Penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada Ali Mazi sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya,” ungkap Ade.
Namun pada persidangan di PN Tipikor Jakarta pusat yang digelar hari ini (Selasa, 23 Januari 2024) Ali Mazi tidak hadir alias mangkir.
“Nda hadir, ditunggu saja panggilan berikutnya,” kata Ade Hermawan.
Hingga kini, belum diketahui apa alasan atau kendala yang membuat Ali Mazi tidak hadir sehingga Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusa meminta ke JPU untuk memanggil ulang yang bersangkutan.(ceng)