Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Agu 2025 19:38 WITA ·

Alasan Sibuk, Bupati Muna Mangkir dari Pemeriksaan Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang


 Mako Polres Muna. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Mako Polres Muna. Foto: Penafaktual.com

MUNA – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Gerakan Avokat Indonesia (GERADIN) Kabupaten Muna telah mengajukan aduan pidana ke Polres Muna terhadap Bupati Muna, Drs. Bachrun La Buta, karena tidak melantik La Ode Askar sebagai Kepala Desa Wawesa terpilih.

Menurut Advokat Sarmeda, Bupati Muna diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak melantik La Ode Askar sebagai Kepala Desa Wawesa terpilih meskipun telah memenangkan pemilihan Kepala Desa dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan Bupati Muna hari ini kepada Kepala Desa Wawesa terpilih adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Advokat Sarmeda.

Ia menambahkan bahwa Bupati Muna diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak melantik La Ode Askar sebagai Kepala Desa Wawesa terpilih. Padahal, Menteri Dalam Negeri juga telah menginstruksikan Bupati Muna untuk segera melantik Kepala Desa Wawesa, namun instruksi tersebut diabaikan hingga saat ini.

Surat tanda terima laporan. Foto: Penafaktual.com

OBH GERADIN meminta Kepolisian Resort Muna untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap Bupati Muna.

“Kami meminta kepada yang kami hormati Bapak Kepala Kepolisian Resort Muna untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap Bupati Muna yang tidak melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri untuk melantik Kepala Desa terpilih,” kata Advokat Sarmeda.

Selain itu, OBH GERADIN juga meminta Kepolisian Resort Muna untuk memeriksa pihak terkait, seperti Camat dan Dinas Badan Pemerintahan Desa Kabupaten Muna, yang dinilai telah cacat hukum dalam menjalankan proses pemerintahan Desa di Desa Wawesa.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengkonfirmasi bahwa kasus aduan pidana terhadap Bupati Muna masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Ipda Baharuddin.

Ia juga membenarkan bahwa Bupati Muna telah dipanggil untuk pemeriksaan, namun mangkir karena alasan sibuk dengan kegiatan 17 Agustus.

“Iya, sibuk karena giat 17an,” kata Ipda Baharuddin.

Penyidik telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi-saksi dan laporan. Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain saksi korban, BPD, dan lainnya.

“Intinya sudah lumayan banyak yang diperiksa,” kata Ipda Baharuddin.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini. “Insya Allah semoga cepat berjalan dengan baik,” kata Ipda Baharuddin.(cen)

Artikel ini telah dibaca 1,057 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim