PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut) menyita perhatian DPD Laki Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan pertambangan ilegal disinyalir dijalankan oleh individu dengan inisial HLM dan GPR di lokasi Eks PT Pandu, PT KTJ dan PT TPP tanpa mengantongi izin lengkap. Parahnya lagi, penjualan ore nikel diduga difasilitasi oleh Direktur PT AMIN dengan istilah dokumen terbang atau “dokter”.
“Kami menduga adanya afiliasi oknum eks PT Pandu, inisial “E”. Ia diduga melakukan pungli atau pemungutan liar sebesar 5 USD per metrik ton kepada setiap penambang yang aktif di lokasi Eks PT Pandu, PT KTJ dan PT TPP,” ungkap Koordinator DPD Laki Sultra, Ismail.
Koordinator DPD Laki Sultra juga mengancam akan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri jika kegiatan ini tidak dihentikan dan jika pelaku tidak diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, salah satu sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya mengaku bahwa praktik tambang ilegal yang beroperasi di Tanjung Berlian, Kolaka Utara masih terus berlanjut. Bahkan puluhan tongkang sudah keluar diduga dengan menggunakan jetty ilegal.
“Dua orang ini sudah melakukan pengapalan, bahkan sudah berapa kali tongkang keluar diduga dengan menggunakan jetty ilegal,” katanya, Kamis, 7 September 2023.
Sumber menyebut, demi memuluskan aksinya, PT AMIN dan PT Kasmar diduga kuat memfasilitasi dokumen terbang. Selain itu, sumber juga menyebut, dalam waktu dekat ini, tongkang akan kembali merapat ke Tanjuang Berlian untuk melakukan pengapalan.
“PT AMIN dan PT Kasmar yang memberikan dokumen untuk pengapalan,” ucapnya.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, mengatakan akan menindak lanjuti tambang ilegal yang terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
“Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” katanya, baru-baru ini.
Sementara, Pemilik PT TPP, Mursalim yang di konfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban. Begitu pula dengan pihak PT AMIN juga belum memberikan keterangan.(**)