Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 16 Sep 2025 05:33 WITA ·

Aksi Demonstrasi Masyarakat Nambo-Abeli: Mendesak Kebijakan yang Pro terhadap Pengolahan Pasir


 Salah satu petaka bentuk protes masyarakat Abeli dan Nambo saat aksi unjukrasa. Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu petaka bentuk protes masyarakat Abeli dan Nambo saat aksi unjukrasa. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Masyarakat Nambo-Abeli Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari dan Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Senin, 15 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan mereka terkait pengelolaan pasir urug dan tanah urug di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Desakan untuk Kebijakan yang Pro terhadap Masyarakat

Masyarakat Nambo-Abeli mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap mereka. Mereka berharap kebijakan yang dikeluarkan dapat membantu mereka kembali beraktivitas seperti biasa dan perekonomian dapat berjalan kembali.

Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Kota Kendari untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas pengelolaan pasir urug dan tanah urug di Kelurahan Nambo, Kota Kendari.

Dampak Ekonomi yang Signifikan

La Mani, salah satu masyarakat Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, mengatakan bahwa semua aktivitas masyarakat yang mengolah pasir di Kecamatan Abeli dan Nambo telah dihentikan total sejak Jumat, 12 September 2025 akibat adanya surat telegram dari Kapolda Sultra.

“Dampak ekonomi masyarakat setengah mati, karena selama ini mereka menggantungkan hidupnya pada pengolahan pasir dan tanah urug,” katanya.

Masyarakat sangat terdampak oleh kebijakan ini dan berharap ada solusi yang dapat membantu mereka.

Mencari Solusi yang Adil

Masyarakat berharap ada solusi yang dihadirkan oleh pemerintah agar mereka bisa kembali beraktivitas dan perekonomian bisa berjalan kembali. La Mani mengungkapkan bahwa mereka mengolah pasir di atas tanah pribadi mereka, berdasarkan sertifikat hak milik, bukan tanah kawasan hutan. Mereka juga hanya menjual pasir dan tanah urug untuk kebutuhan masyarakat yang membangun rumah pribadi di sekitar wilayah Kota Kendari, bukan untuk kebutuhan industri atau korporasi.

Harapan Masyarakat untuk Kebijakan yang Adil

Untuk itu, masyarakat berharap pemerintah dan DPRD Kota Kendari dapat mengeluarkan kebijakan yang tidak merugikan mereka. Mereka menginginkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat Nambo-Abeli dan dapat membantu mereka kembali beraktivitas seperti biasa.(red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di Daerah